BOGOR (Arrahmah.com) – Pemerintah memutuskan tidak memulangkan Warga Negara Indonesia (WNI) mantan simpatisan ISIS atau para “Foreign Terorist Fighters (FTF)”.
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Mahfud MD mengatakan keputusan itu diputuskan setelah rapat bersama Presiden Joko Widodo.
“Pemerintah tidak ada rencana memulangkan teroris. Tidak akan memulangkan FTF ke Indonesia,” kata Menkopolhukam Mahfud MD usai rapat di Istana Bogor, Jawa Barat, Selasa (11/2/2020).
Mahfud mengungkapkan, pemerintah tidak memulangkan para WNI karena ingin memberikan rasa aman bagi 267 juta WNI di Indonesia. Selain itu, menurutnya kepulangan FTF akan menjadi virus baru bagi warga di Indonesia.
“Keputusan rapat tadi, pemerintah dan negara harus memberi rasa aman dari ancaman terorisme dan virus – virus baru teroris terhadap 267 juta rakyat indonesia, karena kalau FTF ini pulang itu bisa menjadi virus baru yang membuat rakyat 267 juta itu merasa tidak aman,” tegas Mahfud.
Meskipun tidak ada rencana untuk memulangkan para FTF, Mahfud mengatakan, pemerintah memberikan kompensasi untuk memulangkan anak-anak di bawah umur. Namun, pemulangan anak-anak juga melihat situasi dan kondisi di sana.
“Ya lihat saja apakah anak itu di sana ada orang tuanya atau tidak. Anak-anak yatim piatu yang orang tuanya sudah tidak ada,” terangnya.
Mahfud menuturkan pemerintah sudah punya data soal jumlah WNI dari beberapa sumber.
Berdasarkan data dari CIA, WNI yang menjadi FTF mencapai 689 orang. Sekitar 228 ada identitas dan teridentifikasi. Sisanya yaitu 401 orang tidak teridentifikasi lengkap identitasnya. Data dari ICRP tercatat ada 185 orang.
“Mungkin 185 orang itu sudah menjadi bagian dari yang 689 dari CIA,” pungkas Mahfud.
(ameera/arrahmah.com)