BAGHDAD (Arrahmah.com) – Presiden Irak pada Rabu (29/1/2020) mengancam untuk secara sepihak menunjuk seorang pengganti perdana menteri negara itu, yang mengundurkan diri pada bulan Desember, jika parlemen tidak mencalonkan seorang kandidat dalam waktu tiga hari.
“Jika blok terkait tidak dapat menyelesaikan masalah pencalonan selambat-lambatnya pada Sabtu, 1 Februari, saya melihat kewajiban untuk menggunakan kekuatan konstitusional saya dengan menugaskan siapa pun yang saya anggap paling dapat diterima oleh parlemen dan rakyat,” tulis Barham Saleh dalam surat yang dilihat oleh AFP.
Perdana Menteri Adil Abdel Mahdi mengundurkan diri pada bulan Desember setelah dua bulan protes mematikan terhadap pemerintahnya, tetapi ia tetap dalam peran sementara, karena partai-partai politik yang sangat terpecah telah gagal menyetujui penggantian.
Menurut konstitusi Irak, blok terbesar parlemen harus mencalonkan seorang perdana menteri dalam waktu 15 hari pemilihan legislatif.
Calon tersebut kemudian ditunjuk oleh presiden dan ditugaskan untuk membentuk pemerintahan dalam waktu satu bulan.
Tetapi Irak masih terombang-ambing, karena konstitusi tidak membuat ketentuan untuk pengunduran diri perdana menteri dan periode 15 hari sejak Abdel Mahdi mengundurkan diri telah lama berakhir.
Pada akhir Desember, Saleh secara resmi menolak untuk mencalonkan gubernur provinsi Basra yang kaya minyak, Assaad Al-Aidani, dengan mengatakan ia akan terlalu “kontroversial.” (haninmazaya/arrahmah.com)