DEPOK (Arrahmah.com) – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Depok mendesak agar Peraturan Daerah (Perda) Anti LGBT segera disahkan. Mengingat persoalan yang ditimbulkan akibat perilaku seks menyimpang atau Lesbi Gay Biseksual dan Transgender (LGBT) kian memperihatinkan. .
Ketua Komisi A DPRD Depok, Hamzah mengatakan pada Rabu (8/1/2020) mengungkapkan, Perda Anti LGBT tersebut mengatur beberapa poin, di antaranya terkait pencegahan, kemudian tindakan hukum apabila tertangkap tangan dilakukan di depan umum dan memang terbukti serta pidana yang cukup berat dan denda yang cukup berat.
“Kemudian memfasilitasi orang-orang yang sudah terjangkit penyakit LGBT itu sendiri, penanganannya dan penyembuhannya,” jelasnya, lansir VIVAnews.
Hamzah menyebut kasus LGBT di Depok sudah cukup banyak. Dan pihaknya telah mengantongi data terkait jangkitan penyakit AIDS dan HIV dan sebagainya yang ditimbulkan salah satunya akibat prilaku LGBT.
“Lumayan banyak yang terjangkit AIDS akibat hubungan sesama jenis, namun secara kongkritnya bisa tanya Dinsos atau Dinkes. Ya angkanya lumayan ribuan lah. Dari tahun ke tahun mengalami peningkatan yang cukup signifikan,” tuturnya.
Hamzah mengatakan, pihaknya sudah cukup lama mendesak agar Perda Anti LGBT segera disahkan.
“Dewan itu sudah teriak dan saya selalu di depan paripurna menginstruksi terhadap Perda yang kita usulkan, karena ini terkait asusila dan tindakan diluar norma maka sangat penting perda itu ada di Kota Depok untuk menyelamatkan generasi bangsa,” tandasnya.
Terlebih, ujar Hamzah, Kota Depok mempunyai tagline unggul, nyaman dan religius.
“Ini harus segera disepakati bersama terkait Perda Anti LGBT, karena ini penting supaya kita membentengi generasi penerus yang akan jadi pemimpin-pemimpin ke depan terhadap bahayanya LGBT itu sendiri,” pungkasnya.
(ameera/arrahmah.com)