JAKARTA (Arrahmah.com) – Majelis Ulama Indonesia menyampaikan sejumlah catatan dalam refleksi akhir tahun 2019. Termasuk di antaranya soal penanganan kasus mega korupsi, seperti kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI), bailout Bank Century, hingga kasus Jiwasraya yang mencuat baru-baru ini.
Dalam catatat akhir tahun yang dibacakan Wasekjen MUI, Najamuddin Ramli, MUI mendesak kepolisian, kejaksaan hingga KPK menuntaskan kasus-kasus korupsi tersebut.
“Termasuk kasus korupsi besar yang menjadi perhatian masyarakat luas sampai akhir tahun 2019 sekarang ini belum juga selesai antara lain kasus BLBI, Century dan Jiwasraya,” katanya dalam konferensi pers di Gedung MUI, Jalan Proklamasi, Jakarta, Selasa (31/12/2019), lansir VIVAnews.
Diketahui, kasus Bank Century telah menyebabkan kerugian negara mencapai Rp7,4 triliun, kasus BLBI juga menyebabkan kerugian negara mencapai Rp4,58 triliun. Sementara dugaan korupsi kasus PT Asuransi Jiwasraya (Persero) mencapai Rp13,7 triliun.
“Untuk kasus-kasus besar yang sangat merugikan keuangan negara perlu dijatuhkan pidana penjara seumur hidup atau pidana mati,” katanya.
Dalam pandangan MUI, hal ini perlu dipertegas agar ada efek jera terhadap pelaku karena tindakan mereka telah merugikan orang banyak.
MUI menegaskan, perilaku korupsi sangat merugikan negara dalam mensejahterakan masyarakat.
(ameera/arrahmah.com)