JAKARTA (Arrahmah.com) – Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan, Mahfud MD, mengatakan bahkan malaikat pun tak bisa minta surat perpanjangan Front Pembela Islam (FPI). Mahfud menegaskan, SKT perpanjangan FPI harus diminta langsung oleh organisasi itu sendiri.
Hal tersebut disampaikan menanggapi saran Sekretaris Jenderal Majelis Ulama Indonesia (MUI), Anwar Abbas, yang menginginkan pemerintah mengeluarkan Surat Keterangan Terdaftar untuk FPI.
“SKT itu enggak bisa diminta oleh orang lain, termasuk MUI sekalipun, termasuk oleh malaikat sekalipun, kalau FPI sendirinya tidak meminta,” kata Mahfud di kantornya Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Kamis (26/12/20109), lansir VIVAnews.
Mahfud menyarankan FPI langsung mempertanyakan kepada pemerintah mengenai nasib pengajuan perpanjangan terdaftar sebagai organisasi, bukan ke pihak lain.
“Kalau mau meminta ya meminta aja gitu, enggak usah lewat Majelis Ulama, bisa kok. Asal dipenuhi syarat-syaratnya,” kata Mahfud.
Sebelumnya, Sekretaris Umum DPP Front Pembela Islam (FPI) Munarman mengatakan pihaknya sudah tidak peduli lagi apakah Kemendagri bersedia memperpanjang izin atau tidak. Semuanya kembali kepada iktikad pemerintah mau atau tidak memperpanjang masa berlaku SKT FPI sebagai ormas.
Menurut Munarman, organisasi kemasyarakatan (ormas) tidak wajib mendaftarkan diri ke Kementerian Dalam Negeri untuk mendapat surat keterangan terdaftar (SKT).
Munarman menuturkan, FPI telah memenuhi persyaratan yang diminta Kemendagri untuk memperoleh perpanjangan SKT sebagai ormas. Namun, hingga kini SKT FPI belum diperpanjang oleh Kemendagri.
Diketahui, sudah sejak Juni 2019 FPI mengurus izin perpanjangan Surat Keterangan Terdaftar (SKT) sebagai ormas ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Izin itu diurus lantaran SKT FPI habis pada 20 Juni.
(ameera/arrahmah.com)