RIYADH (Arrahmah.com) – Jaksa penuntut umum Arab Saudi mengatakan pada Senin (23/12/2019) lima orang telah dijatuhi hukuman mati dan tiga lainnya dipenjara selama 24 tahun atas pembunuhan jurnalis Saudi Jamal Khashoggi di Istanbul pada Oktober tahun lalu.
Khashoggi adalah penduduk AS dan kritikus Putra Mahkota Saudi Mohammed bin Salman, penguasa de facto kerajaan. Dia terakhir terlihat di konsulat Saudi di Istanbul pada 2 Oktober 2018, tempat dia akan menerima dokumen sebelum pernikahannya. Tubuhnya dilaporkan dipotong-potong dan dikeluarkan dari gedung, dan jenazahnya belum ditemukan hingga saat ini.
Pembunuhan itu menggemparkan dunia, menodai citra sang putra mahkota. CIA dan beberapa pemerintah Barat yakin MBS memerintahkan pembunuhan itu, meski dibantah oleh para pejabat Saudi. Sebelas tersangka berkewarganegaraan Saudi diadili atas kematiannya dalam proses rahasia di Riyadh.
Jaksa Penuntut Umum Saudi Shalaan al-Shalaan, membacakan putusan sementara dalam persidangan, juga mengatakan Saud al-Qahtani, mantan penasihat kerajaan Saudi, telah diselidiki tetapi bebas dari tuntutan dan dibebaskan. (Althaf/arrahmah.com)