NEW DELHI (Arrahmah.com) – Demonstrasi masih marak di sejumlah kota di negara India setelah penerbitan UU Amandemen Kewarganegaraan awal pekan lalu. Terbaru adalah demonstrasi yang terjadi di ibu kota New Delhi. Demo yang tak kunjung berakhir membuat pemerintah setempat memblokir akses internet.
“Ini penting untuk menjaga kedamaian,” kata salah satu pejabat pemerintah, sebagaimana dikutip dari BBC, Kamis (19/12/2019).
Pemblokiran ini menuai kritik dari masyarakat dan netizen India.
“India mematikan jaringan internet berkali-kali lebih banyak dari negara lain. Kita sebut negara kita negara demokrasi terbesar di dunia dan sekarang kita mengizinkan pemerintah mendikte kapan kita bisa gunakan internet dan kapan tidak. Sudah cukup,” tulis seorang netizen di Twitter melalui akun @TheRoshanRai.
Komentar lainnya juga ditulis akun @rabbitholing. “Sejak kapan memutus internet menjadi normal di India?,” tulisnya.
Sebelumnya, Perdana Menteri India Narenda Modi saat ia terpilih pertama kali tahun 2014 berjanji akan memperbaiki koneksi internet.
New Delhi bukan satu-satunya kota yang mengalami pemblokiran internet. Dalam laporan BBC, blokir internet pernah dilakukan di Assam, beberapa distrik di Bengal Barat dan bagian utara Aligarh.
India kini menjadi negara dengan jumlah blokir internet terbanyak tahun ini. Menurut data Internet Shutdown Tracker, pemblokiran dilakukan 93 kali tahun ini.
Bukan hanya tahun ini, di 2018 pemblokiran akses ke internet juga dilakukan India dengan 134 laporan. Selain India, negara lain yang juga kerap melakukan pemblokiran adalah Cina dan Myanmar.
Selain pemblokiran internet, otoritas India juga memberlakukan larangan seperti jam malam di sejumlah lokasi di Ibu Kota New Delhi untuk meredam unjuk rasa memprotes undang-undang Kewarganegaraan baru yang penuh kontroversial karena bias agama.
Dilansir dari laman Time, Kamis (19/12), keseluruhan Negara Bagian Uttar Pradeh dengan jumlah populasi mencapai 200 juta jiwa dilarang berkumpul lebih dari empat orang, begitu pula di Bengaluru.
Serangkaian demo diperkirakan akan kembali terjadi sore ini di sejumlah kota besar di Negeri Sungai Gangga. Ini adalah hari kedelapan unjuk rasa sejak UU Kewarganegaraan baru itu diumumkan.
Hari ini kepolisian New Delhi menerapkan Pasal 144, aturan sejak zaman kolonial yang melarang warga berkumpul lebih dari empat orang. Aturan itu diberlakukan di tiga wilayah.
Sejumlah panitia demo menyerukan demonstran tetap turun ke jalan meski ada larangan itu.
“Pasal 144 diberlakukan polisi untuk mencegah kami turun ke jalan. Ini tidak akan menghalangi kami. Kami akan berkumpul untuk berdemo,” ujar Yogendrea Yadav, pendiri Swaraj Abhiyan, kelompok yang menggalang unjuk rasa kepada kantor berita CNN.
(ameera/arrahmah.com)