JAKARTA (Arrahmah.com) – Pembina Majelis Musthofa Habib Hasan Bin Ja’far Assegaf menegaskan haram hukumnya umat Islam mengucapkan selamat Natal.
Habib Hasan mengutip fatwa Imam Ibnu Qayyim Al Jauziyah Rahimahullah.
“Adapun ucapan selamat (tahniah) pada syiar-syiar kekufuran yang khusus bagi orang-orang kafir (seperti mengucapkan selamat Natal, Imlek, Waisak, dll) adalah hal yang diharamkan berdasarkan kesepakatan kaum muslimin,” jelas Habib Hasan, lansir Harian Terbit.
Meski begitu, lanjutnya, jangan disalahartikan bahwa umat Islam tidak toleran terhadap umat agama lain.
Mengucapkan selamat Natal, lanjutnya, lebih dari sekadar ucapan karena bertautan erat dengan akidah.
Ia menegaskan, bukan berarti umat Islam tidak toleran. Ini soal akidah masing-masing agama. Jadi hal-hal seperti itu jangan terlalu dipaksakan.
Habib Hasan juga menghimbau, tidak ada pemaksaan bagi para pemilik usaha kepada karyawannya untuk mengenakan pakaian atau atribut Natal.
“Termasuk itu (pakaian dan atribut yang berkaitan dengan Natal),” tandasnya.
Habib Hasan berharap, para pengusaha tidak memaksakan karyawannya untuk menggunakan pakaian-pakaian yang berkaitan dengan Natal.
(ameera/arrahmah.com)