JAKARTA (Arrahmah.com) – Kasus unggahan meme Joker Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang dilakukan oleh dosen Universitas Indonesia Ade Armando segera memasuki tahap gelar perkara guna membuktikan apakah ada unsur pidana atau tidak seperti yang disangkakan pelapor
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, penyidik sudah meminta keterangan dari beberapa orang saksi termasuk pelapor dan terlapor. Oleh karena itu, kasus bisa dilanjutkan pada gelar perkara.
“Saksi pelapor sudah dilakukan, pemanggilan pemeriksaan terhadap Ade Armando sudah. Sekarang ini persiapan untuk dilaksanakan gelar perkara,” ujar Yusri di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (9/12).
Yusri mengatakan, dalam gelar perkara ini penyidik akan mencocokan persangkaan pasal dengan barang bukti. Hal ini guna menentukan status hukum berikutnya.
“Gelar awal untuk mengetahui masuk nggak unsur-unsur di pasal 32 UU ITE sesuai persangkaannya,” terang Yusri.
Sebelumnya, Ade Armando mengunggah foto Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dengan wajah Joker. Dalam foto tersebut terdapat kalimat ‘Gubernur Jahat Berawal Dari Menteri yang Dipecat’.
Tak terima dengan unggahan tersebut, anggota Dewan Pimpinan Daerah (DPD) RI Fahira Idris melaporkan Ade Armando ke Polda Metro Jaya. Dia menilai telah ada upaya pencamaran nama baik sehingga jalur hukum pun ditempuh.
(ameera/arrahmah.com)