JAKARTA (Arrahmah.com) – Menteri Agama Fachrul Razi menerbitkan Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 29 Tahun 2019 tentang Majelis Taklim yang menyatakan majelis taklim wajib terdaftar di Kementerian Agama.
PMA 29/2019 terbit pada 13 November 2019, terdiri atas enam bab dan 22 pasal. Peraturan ini juga telah diundangkan di Berita Negara Berita Negara Nomor 1453 Tahun 2019.
Pelaksana Tugas Kepala Biro Hukum dan Kerja Sama Luar Negeri Kemenag Syafrizal mengatakan, tujuan pembentukkan peraturan ini bukan untuk mengawasi dan memata-matai pihak tertentu. Namun untuk memastikan sungsi majelis taklim sebagai sarana pendidikan keagamaan kepada masyarakat
“Tujuannya adalah agar memastikan majelis taklim itu bisa memberikan pendidikan keagamaan ke masyarakat dengan benar. Memastikan itu,” ujar Syafrizal, Jumat (29/11/2019), lansir iNews.
Dengan terbitnya PMA tersebut, lanjut Syafrizal, majelis taklim akan diisi oleh ustaz dan ustazah yang mumpuni di bidang agama Islam. Selain itu, majelis taklim juga dapat mendapatkan bantuan dari pemerintah jika dibutuhkan.
Selain itu, penerbitan PMA ini juga terkait dengan bantuan dana dari pemerintah terhadap majelis taklim. Dengan terdaftar di Kemenag, majelis taklim terdata jelas.
(ameera/arrahmah.com)