JAKARTA (Arrahmah.com) – Wakil Ketua Majelis Syuro PKS Hidayat Nur Wahid mendorong Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian untuk mengeluarkan surat keterangan terdaftar (SKT) ormas FPI.
Menurut Hidayat, kementerian Agama sudah memberikan jalan bagi Kemendagri.
“Kalau kementerian agama sudah memberikan pernyataan semacam itu ya sebaiknya kementerian dalam negeri yang merupakan pengayom dan pembina bagi ormas ya laksanakan saja,” ujar Hidayat di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (28/11/2019), lansir Merdeka.com.
Hidayat menyoroti pemerintah seakan sangat kritis saat berkaitan dengan FPI, seakan pemberian SKT hanya FPI yang sangat dikejar.
“Karena kan yang diperlukan kan memang hanya, kayaknya perlu dikritisi kok hanya FPI yang dimintai perpanjangan surat terdaftar. Bagaimana dengan ormas yang lain?” tandasnya.
Hidayat mengatakan, jika surat keterangan terdaftar harus diperbaharui per lima tahun, mengapa tidak ada ormas lain yang ramai menjadi perbincangan lantaran masalah perpanjangan surat.
“Kan kalau itu berlaku lima tahun kan seluruh ormas harus memperbaharui dong lima tahunannya. Kita enggak pernah dengar tuh ormas yang lain memperpanjang surat keterangan terdaftar,” tuturnya.
Sebelumnya, pemerintah hingga kini belum menerbitkan perpanjangan izin atau surat keterangan terdaftar (SKT) Ormas Front Pembela Islam (FPI).
Mendagri Tito Karnavian mengaku masih menunggu rekomendasi dari Kemenag. Menanggapi itu, Menteri Agama Fachrul Razi mengatakan SKT tersebut masih dikaji kementeriannya sebelum diserahkan ke Kementerian Dalam Negeri.
“Kalau ditanya, pasti bicara rekomendasi, saya enggak menyebut satu persatu dong, kita menyebut secara umum aja,” kata Menag Fachrul di Kantor Kemenko PMK, Jakarta, Kamis (31/10/2019).
Saat ditegaskan maksud dari rekomendasi umum, Menag Fachrul menyatakan singkat bahwa menurutnya tidak ada paham khilafah terhadap ormas Islam tersebut.
Diketahuuii, Surat Keterangan Terdaftar (SKT) ormas Front Pembela Islam (FPI) telah kedaluwarsa pada 20 Juni 2019. Namun, pemerintah belum memutaskan akan memperpanjangnya atau tidak.
Menko Polhukam Mahfud Md mengatakan, masalah itu sudah didiskusikan dalam rapat koordinasi terbatas dengan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian dan Menteri Agama Fachrul Razi.
Menurutnya, masih ada hal-hal yang perlu dipertimbangkan dalam pengajuan izin FPI. Pendalaman ini akan dilakukan oleh Menteri Agama.
“Lalu disimpulkan, FPI sudah mengajukan permohonan untuk perpanjangan Surat Keterangan Terdaftar, dan ternyata masih ada hal-hal yang perlu didalami. Dan Menteri Agama nanti akan mendalami, dan melakukan pembahasan yang lebih dalam lagi,” jelas Mahfud.
(ameera/arrahmah.com)