KAIRO (Arrahmah.com) — Mantan Presiden Mesir Hosni Mubarak dan kedua putranya dijadwalkan mulai menjalani sidang pada 3 Agustus mendatang. Hal itu dikatakan oleh pengacara mereka, Rabu (1/6/2011).
“Dalam kasus-kasus sebelumnya, terdakwa bisa dihadirkan ke ruang sidang meskipun harus menggunakan mesin penunjang. Jadi kesehatan Mubarak tidak berarti dia lumpuh.”
Mubarak, yang dipaksa turun dari jabatan Februari lalu, dituduh menyetujui rencana pembunuhan terhadap para demonstran di Alun-alun Tahrir, Kairo, pada 25 Januari. Selain itu, ia juga dituduh memerintahkan polisi menggunakan peluru tajam ke arah massa.
Mubarak yang membantah semua tuduhan itu menghadapi hukuman mati jika terbukti memerintahkan pembunuhan, jelas Menteri Kehakiman Mesir Mohammed Abdelaziz al-Juindy awal bulan lalu.
Dua anaknya, Gama dan Alaa, dikenai pasal mendapatkan properti di bawah harga pasar, kata pengacara Mubarak, Farid El Deeb. Sementara menurut juru bicara kejaksaan agung Adel Saeed, keduanya juga menghadapi tuduhan korupsi.
Ketiganya akan diadili di Pengadilan Kriminal Kairo pada 3 Agustus 2011 mendatang. Pihak kejaksaan mengatakan, kondisi kesehatan Mubarak tidak memungkinkan untuk dikirim ke rumah sakit penjara di Tora. Mereka mengklaim bahwa rumah sakit tersebut tidak memadai bagi Mubarak yang telah menjalani pemeriksaan kesehatan. Namun, tidak dijelaskan apakah ada fasilitas penjara lain yang bisa ditempati Mubarak.
Sejak pertengahan April, Mubarak dirawat di rumah sakit di Sharm el-Sheikh karena gangguan jantung dan masalah tekanan darah.
Proses pengadilan tidak akan terpengaruh kondisi kesehatan tersangka, jelas Aly Hassan, pakar hukum yang bekerja untuk kementerian kehakiman. “Dalam kasus-kasus sebelumnya, terdakwa bisa dihadirkan ke ruang sidang meskipun harus menggunakan mesin penunjang. Jadi, kesehatan Mubarak tidak berarti dia lumpuh,” katanya.
Mubarak mundur dari jabatannya sebagai presiden Mesir pada 11 Februari setelah hampir tiga dekade memerintah dengan tangan besi. Dia dan keluarganya, juga sejumlah pejabat di pemerintahannya, kini menghadapi pemeriksaan untuk sejumlah kasus hukum. (rasularasy/arrahmah.com)