PANAMA (Arrahmah.com) – Setelah kurang lebih 10 tahun menentang resolusi PBB mengenai Palestina, kini Kanada mulai berbalik haluan dan memutuskan untuk mendukung resolusi tersebut.
Hal ini sangat bertentangan dengan sikap AS yang memutuskan tidak lagi menganggap pemukiman “Israel” di Yerusalem sebagai sesuatu yang ilegal.
Pada Selasa (19/11/2019), pemerintahan Trudeau menyatakan keputusannya untuk mendukung resolusi PBB yang mendukung hak penentuan nasib sendiri bagi rakyat Palestina. Resolusi yang sama juga diajukan oleh negara Palestina, Korea Utara, Zimbabwe, dan lainnya.
Selain mendukung resolusi tersebut, Kanada juga menyerukan “penyelesaian damai yang adil, abadi dan komprehensif” untuk menyelesaikan konflik “Israel”-Palestina, dan secara eksplisit menyatakan bahwa tanah yang diperebutkan oleh kedua negara tersebut sebagai “wilayah Palestina yang diduduki”.
“Kanada berkomitmen untuk tujuan perdamaian yang komprehensif, adil dan abadi di TImur Tengah, termasuk penciptaan negara Palestina yang hidup berdampingan secara damai dan aman dengan ‘Israel’,” ujar seorang juru bicara Kementerian Luar Negeri Kanada, Krystyna Dodd kepada Israel Times.
“Pada saat kondisi semakin mencekam, penting bagi Kanada untuk menggarisbawahi komitmen tegas kami untuk mencari solusi bagi dua negara,” imbuhnya.
Anggota Parlemen NDP Timmins-James Bay, Charlie Angus, mendukung langkah ini dan memberi selamat kepada Perdana Menteri Justin Trudeau karena mengakui hak-hak Palestina dengan menentang pemukiman ilegal.
Pemungutan suara atas resolusi yang berjudul “Hak rakyat Palestina untuk menentukan nasib sendiri” yang digelar oleh PBB memberikan hasil yang positif bagi rakyat Palestina. Sebanyak 164 negara termasuk Inggris, Kanada, dan Jerman mendukung resolusi tersebut.
Sedangkan hanya ada segelintir negara yang menentang resolusi tersebut, seperti “Israel”, AS, dan Negara Federasi Mikronesia. (rafa/arrahmah.com)