JAKARTA (Arrahmah.com) – Penyitaan aset First Travel oleh negara menuai kontroversi. Diketahui, berdasarkan putusan Mahkaman Agung Nomor 3096 K/Pid.Sus/2018, aset PT First Anugerah Karya Wisata atau First Travel harus dikembalikan kepada negara. Namun para jemaah korban First Travel menolak putusan tersebut.
Majelis Ulama Indonesia (MUI) mempertanyakan hal tersebut kepada pemerintah.
“Atas dasar apa negara merampas? Yang dirampas itu harta siapa? Kalau harta yang dirampas itu harta First Travel itu ya masih bisa. Tapi kalau harta dari jemaah, wah, gimana ceritanya,” kata Sekretaris Jenderal MUI, Anwar Abbas di kantornya, Jakarta Pusat, Selasa, (19/11/2019), lansir VIVAnews.
Anwar menerangkan, ada tiga jenis hak milik. Ada hak milik pribadi, ada hak milik masyarakat dan hak milik negara. Negara tidak boleh merampas milik pribadi dan masyarakat.
“Negara tidak boleh merampas hak milik masyarakat. Negara tidak boleh merampas hak milik pribadi. Pribadi tidak boleh merampas hak milik masyarakat. Pribadi tidak boleh merampas hak milik negara,” ucapnya.
Dengan demikian, Ketua Umum Pengurus Pusat Muhammadiyah Bidang Ekonomi ini menegaskan, negara tidak diperbolehkan mengambil hak pribadi masyarakat.
“Jadi harus dijelaskan dulu, harta yang dirampas itu harta siapa? Apakah milik First Travel ataukah itu harta milik jemaah yang sudah disetor ke First Travel. Kalau itu milik jamaah yang dikelola oleh First Travel, enggak boleh negara mengambilnya. Negara harus mengembalikan ke jamaah yang telah menyetor, ” jelasnya.
Wakil Menteri Agama, Zainut Tauhid ikut menanggapi. Menurut dia, gugatan terkait kasus First Travel merupakan gugatan pidana, sehingga aset mereka menjadi milik negara.
“Karena memang gugatan yang terjadi kan gugatan pidana, sehingga aset yang berkaitan hal itu memang disita oleh negara,” ujar Zainut di Kantor Wakil Presiden, Jakarta, Senin (18/11/2019).
Meski demikian, lanjut Zainut, ada kemungkinan bahwa aset First Travel bisa dikembalikan ke jemaah. Pasalnya, aset yang dibeli dari uang korban First Travel merupakan hak mereka.
Seperti diketahui, ada sekitar 820 item yang disita dari kasus First Travel dan dari jumlah itu, 529 item bernilai ekonomis.
“Kalau dari pihak kami, saya kira karena itu adalah hak jemaah, itu adalah hak masyarakat, ya itu harus dikembalikan,” ujarnya.
(ameera/arrahmah.com)