ANKARA (Arrahmah.com) – Turki telah mendeportasi seorang warga negara Amerika yang diklaimnya sebagai pejuang “teroris” asing, dan tujuh lagi dari Jerman akan diusir akhir pekan ini, seorang juru bicara kementerian dalam negeri mengatakan Senin (11/11/2019).
“Satu pejuang teroris asing Amerika dideportasi dari Turki setelah menyelesaikan prosedur,” kata juru bicara Ismail Catakli, menurut kantor berita negara Anadolu.
“Program perjalanan tujuh pejuang asing teroris asal Jerman selesai di pusat-pusat repatriasi. Mereka akan dideportasi pada 14 November,” tambahnya.
Turki telah mengkritik negara-negara Barat karena menolak memulangkan warganya yang pergi untuk bergabung dengan kelompok Negara Islam militan (IS) di Suriah dan Irak, dan menelanjangi sebagian dari mereka sebagai warga negara.
Menteri Dalam Negeri Suleyman Soylu mengatakan pekan lalu bahwa Turki memiliki hampir 1.200 anggota asing IS dalam tahanan, dan telah menangkap 287 selama operasinya baru-baru ini di Suriah utara.
“Kami akan mengirim tiga, lima, 10 orang kembali,” kata Soylu, Jumat lalu.
“Tidak perlu mencoba melarikan diri dari itu, kami akan mengirim mereka kembali kepada anda. Uruslah mereka sekehendak hati anda,” tambahnya.
Masih belum jelas apakah Turki akan dapat memulangkan mereka yang telah kehilangan kewarganegaraan mereka.
Meskipun Konvensi New York 1961 membuatnya ilegal untuk meninggalkan orang-orang tanpa kewarganegaraan, beberapa negara, termasuk Inggris dan Prancis, belum meratifikasinya, dan kasus-kasus baru-baru ini memicu pertempuran hukum yang berkepanjangan.
Inggris sendiri telah melucuti lebih dari 100 orang kewarganegaraan mereka karena diduga bergabung dengan kelompok-kelompok militan di luar negeri. (Althaf/arrahmah.com)