JAKARTA ( Arrahmah.com) – Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan akan membebaskan pajak Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) bagi para veteran, karena setiap tahun pembayaran pajak terus meningkat.
“Mereka dibebaskan dari PBB sehingga para purnawirawan, para pensiunan pegawai negeri tidak terusir dari rumahnya karena tidak mampu membayar pajak di Jakarta,” kata Anies di kawasan Monas, Jakarta Pusat, Ahad (10/11/2019), lansir Liputan6.
Anies menegaskan, pembebasan pajak ini merupakan bentuk penghormatan kepada pihak yang telah berjasa kepada bangsa.
“Bukan sekadar didoakan saat upacara, tapi diringankan hidupnya, khususnya saat di masa tua dan juga keluarganya,” tandasnya.
Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan berencana menggratiskan PBB untuk pejuang dan veteran hingga tiga generasi di bawahnya. Anies menyebut penggratisan itu akan dilakukan mulai 2019.
“Tiga generasi di bawahnya yang masih menempati rumah yang sama dari para pejuang kemerdekaan, dibebaskan dari pajak bumi dan bangunan,” kata Anies di Balai Kota DKI, Jakarta Pusat, Senin (9/4/2019).
Akan tetapi, dia menyatakan hal tersebut juga memiliki beberapa syarat. Di antaranya rumah tersebut tidak disewakan ataupun menjadi lokasi usaha dan harus ditinggali pemiliknya.
(ameera/arrahmah.com)