JAKARTA (Arrahmah.com) – Menteri Kesehatan mengusulkan adanya subsidi iuran bagi peserta BPJS Kesehatan kelas III mandiri atau peserta bukan penerima upah (PBPU). Dengan demikian, meski iuran dinaikkan, masyarakat tetap membayar Rp 25.500 per bulan. Sebab, selisihnya disubsidi negara.
Hal tersebut disampaikan Terawan di kompleks Istana Kepresidenan usai menghadap Presiden Joko Widodo (Jokowi), Jumat (7/11/2019).
“Itu kan harapan saya dan saya akan selesaikan. Iya dong [selisih iuran yang disubsidi]. Tapi itu kemauan dan keinginan kita semua. Coba yah saya kerjakan, katanya suruh cepet-cepet,” ujar Terawan.
Diketahui, dalam perpres terkait tarif baru iuran BPJS Kesehatan disebutkan, kenaikan akan berlaku mulai 1 Januari 2020. Untuk kelas III, iuran naik menjadi Rp 42.000 per bulan dari sebelumnya Rp 25.500 per bulan. Kemudian, iuran peserta kelas II naik menjadi Rp 110 ribu per bulan dan kelas I naik menjadi Rp 160 ribu per bulan. Kenaikan tersebut berlaku bagi PBPU dan peserta bukan pekerja.
Terawan mengaku akan membicarakan hal ini dengan Menteri Sekretaris Negara Pratikno. Jika sudah mendapatkan lampu hijau, Terawan akan mengkomunikasikan hal ini dengan sejumlah kementerian terkait.
Mantan kepala Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat Gatot Soebroto (RSPAD) itu juga akan berkoordinasi lintas kementerian. Setelah berkoordinasi dengan Mensesneg, dia membahasnya bersama Kementerian Keuangan (Kemenkeu)
“Jadi saya ke Mensesneg dulu nanti ke PMK ke ini, aku roadshow,” tuturnya.
Terawan mengungkapkan, gagasan memberikan subsidi kepada peserta BPJS Kesehatan kelas III mandiri tersebut dimunculkan semata-mata karena cinta rakyat. Dia menegaskan, pemerintah berkomitmen menyelesaikan polemik kenaikan tarif iuran BPJS Kesehatan dengan solusi terbaik.
Sebelumnya, dalam rapat kerja antara DPR dan Kemenkes, BPJS, Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN), komisi IX meminta pemerintah mencari solusi bagi peserta kelas III mandiri.
Terawan merespons permintaan tersebut dengan mengusulkan subsidi kepada Menko PMK Muhadjir Effendy sebesar Rp 3,9 triliun yang mencakup 19.914.743 peserta.
”Kami tinggal menindaklanjuti dari Menko PMK, Mensos, dan Menkeu,” ujar Terawan.
Ketika mendapat subsidi, peserta kelas III mandiri tetap membayar iuran Rp 25.500. Selisihnya, Rp 16.500, bersumber dari subsidi yang diusulkan Menkes kepada Kemenko PMK.
”Harapan saya, usulan ini segera ditanggapi, tetap akan saya kejar. Saya akan kerja keras. Itu komitmen kami,” ucap Terawan.
Wakil Ketua Komisi IX DPR Nihayatul Wafiroh mengatakan, keuangan negara mampu untuk memberikan subsidi itu. Apalagi, jumlah peserta mandiri BPJS Kesehatan kelas III sekitar 19 juta orang.
(ameera/arrahmah.com)