ISLAMABAD (Arrahmah.com) – Sambil memberikan batas waktu empat bulan, Gugus Tugas Aksi Keuangan (FATF) telah sangat mendesak Pakistan untuk dengan cepat menyelesaikan rencana aksi penuhnya pada Februari 2020 dan sampai saat itu negara akan tetap berada dalam ‘daftar abu-abu’.
FATF yang berbasis di Paris meninjau langkah-langkah yang diambil dan kemajuan yang dilakukan oleh hampir 15 negara, termasuk Pakistan, vis-à-vis anti pencucian uang dan memerangi pendanaan “terorisme” dalam pleno lima hari, yang berakhir pada Jumat (18/10/2019). Perwakilan dari 206 negara dan yurisdiksi di seluruh dunia ikut serta dalam pertemuan tersebut. Delegasi Pakistan dipimpin oleh Menteri Urusan Ekonomi, Hammad Azhar.
Pada akhir pertemuan, tiga negara – Islandia, Mongolia dan Zimbabwe – ditambahkan ke daftar abu-abu, sementara Sri Lanka, Tunisia, dan Ethiopia dikeluarkan dari daftar karena mereka telah memenuhi rekomendasi FATF.
“Sampai saat ini, Pakistan hanya menangani sebagian besar dari 27 jenis tindakan, dengan berbagai tingkat kemajuan yang dibuat pada sisa rencana aksi,” kata catatan itu lebih lanjut.
Sambil memperhatikan perbaikan baru-baru ini, FATF sekali lagi menyatakan keprihatinan serius dengan kurangnya kemajuan secara keseluruhan oleh Pakistan untuk mengatasi risiko pendanaan teror, termasuk kekurangan yang tersisa dalam menunjukkan pemahaman yang cukup tentang risiko pendanaan teror transnasional Pakistan, dan lebih luas lagi, kegagalan negara tersebut untuk menyelesaikan rencana aksinya sejalan dengan jadwal yang disepakati.
FATF menempatkan negara-negara tersebut dalam daftar abu-abu yang tidak mengambil langkah-langkah untuk memerangi pendanaan teror dan pencucian uang. Penempatan pada daftar abu-abu adalah peringatan bagi suatu negara bahwa negara tersebut dapat dimasukkan ke dalam daftar hitam jika gagal mengambil tindakan efektif terhadap pencucian uang dan pendanaan teror.
Pada 2012, Pakistan ditempatkan dalam daftar abu-abu dan tetap sampai 2015. Negara itu dimasukkan dalam daftar lagi pada tanggal 29 Juni 2018. Pakistan diberi waktu 15 bulan untuk implementasi rencana tindakan 27 poin, dengan peringatan bahwa jika gagal, negara itu akan ditambahkan ke dalam daftar hitam – daftar negara-negara dicap sebagai tidak kooperatif dan bebas pajak untuk pendanaan teror.
Saat ini, hanya Iran dan Korea Utara yang masuk daftar hitam. (Althaf/arrahmah.com)