JAKARTA (Arrahmah.com) – Majelis Hukum dan HAM PP Muhammadiyah menjadi kuasa Hukum Dokter Insani Zulfah Hayati (Tim Medis) Dalam Kasus Ninoy Karundeng
Beberapa hari yang lalu salah satu dokter bernama dokter Insani Zulfah Hayati yang menjadi tim medis di Masjid Al Falaah ditangkap Polda Metro Jaya.
Menurut Kuasa Hukum dokter Insani dari Majelis Hukum dan HAM PP Muhammadiyah Gufroni SH MH, kliennya ditangkap dalam kasus laporan Ninoy Karundeng yang mengaku dianiaya dan disekap.
“Dokter Insani Zulfah Hayati yang ikut mengobati Ninoy Karundeng, merasa tidak pernah melakukan kekerasan fisik dan psikis, apalagi menyekapnya”, ungkap Gufron.
Kuasa Hukum berharap kliennya diproses secara objektif dan adil (due process of law) dengan berpegang pada prinsip-prinsip hukum acara pidana (KUHAP).
“Penetapan tersangka dr Insani Zulfah Hayati yang menjadi tim medis di Masjid Al-Falaah dinilai tidak memperhatikan nilai-nilai etik profesi kedokteran yang diatur dalam UU No 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran,” jelas salah satu kuasa hukum dr Insani, Gufroni dari Majelis Hukum dan HAM PP Muhammadiyah, dalam keterangan kepada wartawan, Jumat (17/10/2019), lansir Detikcom.
Gufroni menyinggung Pasal 66 UU Praktik Kedokteran. Menurutnya, dalam pasal tersebut telah ditegaskan terhadap dugaan pelanggaran undang-undang seorang dokter yang sedang menjalankan tugas profesinya diadukan dan diputuskan oleh Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia (MKDKI).
“Terlebih lagi telah ada MoU antara IDI dan Kapolri Tahun 2017 terkait dokter yang dilaporkan kasus pidana, yang mana MoU tersebut tindak lanjut dari UU Praktik Kedokteran. Apalagi dokter Insani merupakan salah satu anggota atau member dari Ikatan Dokter Indonesia (IDI) organisasi para dokter bernaung,” jelas Gufroni.
Gufron melanjutkan, kliennya berada di Masjid Al-Falaah dalam konteks menjalankan tugas dan profesinya sebagai dokter. Insani menjadi tim medis untuk membantu korban demo 30 September.
“Yang bersangkutan sebagai dokter yang memberi pengobatan kepada pelajar yang terluka karena aksi unjuk rasa, termasuk mengobati Ninoy Karundeng di dalam masjid Al-Falaah,” terangnya.
(ameera/arrahmah.com)