JAKARTA (Arrahmah.com) – DPR resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pesantren dalam sidang paripurna DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Selasa (24/9/2019). Sidang ini dipimpin oleh Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah.
Sebelum disahkan, Ketua Komisi VIII Ali Taher menjelaskan poin-poin strategis dalam RUU Pesantren. Menurutnya, RUU Pesantren mengakomodasi aspirasi yang telah disampaikan elemen masyarakat mengenai kebutuhan pendidikan di pesantren.
“Seluruh aspirasi telah kami tampung dan dimasukkan dalam undang-undang. Terakhir aspirasi Muhammadiyah telah ditampung,” kata Ali Taher.
Dalam sidang tersebut Fahri meminta persetujuan mengenai pengesahan RUU Pesantren menjadi UU Pesantren kepada anggota dewan yang hadir.
“Apakah rancangan UU tentang Pesantren dapat disetujui dan disahkan menjadi undang-undang. Apakah dapat disetujui?” kata Fahri, sebagaimana dilansir detik.com.
“Setuju,” jawab hadirin sidang.
Fahri kemudian mengetuk palu tanda pengesahan undang-undang.
Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin yang hadir dalam sidang menuturkan lahirnya UU Pesantren bertujuan untuk memberikan pengakuan dan independensi pesantren dalam melaksanakan fungsinya dalam pendidikan.
“RUU tentang pesantren diadakan karena kehadiran pesantren untuk memberikan pengakuan atas independen pesantren yang berdasarkan kekhasan dalam fungsi kemasyarakatan kedakwahan dan pendidikan,” kata Lukman. (rafa/arrahmah.com)