SRINAGAR (Arrahmah.com) – Pemerintah pendudukan India telah mencabut status khusus Kashmir, langkah politik terjauh di wilayah yang disengketakan selama hampir 70 tahun.
Dekrit presiden yang dikeluarkan pada 5 Agustus mencabut Pasal 370 konstitusi India yang menjamin hak-hak khusus bagi negara mayoritas Muslim tersebut, termasuk hak untuk konstitusi dan otonomi sendiri untuk membuat undang-undang mengenai semua hal, kecuali pertahanan, komunikasi dan urusan luar negeri, lansir Al Jazeera.
Menjelang langkah tersebut, India mengirim ribuan pasukan tambahan ke wilayah yang disengketakan, memberlakukan jam malam yang melumpuhkan, memadamkan telekomunikasi dan internet, dan menangkap para pemimpin politik.
Seorang hakim berbicara kepada kantor berita AFP dengan syarat anonimitas mengatakan setidaknya 4.000 orang ditangkap di Kashmir yang diduduki India dan ditahan di bawah Undang-Undang Keamanan Publik (PSA), sebuah hukum kontroversial yang memungkinkan pihak berwenang untuk memenjarakan seseorang hingga dua tahun tanpa tuduhan atau pengadilan.
“Sebagian besar dari mereka diterbangkan keluar dari Kashmir karena penjara di sini telah kehabisan kapasitas,” kata hakim itu, menambahkan bahwa ia telah menggunakan telepon satelit yang dialokasikan kepadanya untuk mengumpulkan angka-angka dari rekan-rekan di seluruh wilayah Himalaya di tengah pemadaman komunikasi yang diberlakukan oleh otoritas pendudukan.
Sementara itu, pembatasan terus berlangsung di banyak daerah Kashmir yang diduduki India, meskipun pemerintah India mengatakan secara bertahap akan memulihkan saluran telepon dan mengurangi penguncian keamanan yang telah berlangsung selama hampir dua minggu.
Tentara pada Ahad (18/8/2019) masih dikerahkan di jalan-jalan yang sepi dan hanya ada sedikit pergerakan dari beberapa pejalan kaki yang keluar dari rumah mereka di Srinagar, kota utama di wilayah itu. (haninmazaya/arrahmah.com)