JAKARTA (Arrahmah.cm) – Polisi memanggil sejumlah pengurus Yayasan Al-Zaytun untuk menindaklanjuti laporan terkait dugaan pemalsuan surat kepengurusan yayasan.
“Hari ini kami mintai keterangan,” ujar Kepala Bidang Penerangan Umum Markas Besar Kepolisian RI, Komisaris Besar Boy Rafli Amar, di kantornya, Kamis (26/5/2011).
Pemanggilan ditujukan kepada sepuluh pengurus Yayasan Al-Zaytun. Mereka dipanggil karena nama mereka tercantum dalam akta pendirian yayasan. Namun, pemeriksaan itu belum mengarah kepada pimpinan Yayasan Al-Zaytun, Panji Gumilang.
“Proses penyelidikan tidak bisa melompat,” kata Boy seperti yang dikutip AntaraNews.
Pemeriksaan ini merupakan tindak lanjut atas laporan Imam Supriyanto, mantan Menteri Peningkatan Produksi Negara Islam Indonesia Komandemen Wilayah 9 (NII KW 9). Rabu 4 Mei 2011 lalu, Imam melaporkan pendiri Pondok Pesantren Al-Zaytun, Panji Gumilang, ke Badan Reserse dan Kriminal Mabes Polri.
Pengacara Imam, Kamal Singadirata, mengatakan upaya kliennya melaporkan Panji Gumilang bisa menjadi pintu masuk Polri untuk mengusut keterlibatan Panji dalam organisasi NII. “Untuk awalnya Pasal 266 KUHP dulu karena dugaannya yang paling kuat. Kalau pasal lain yang tentang makar, kami mengikuti perkembangan safety-nya,” kata Kamal saat mendampingi Imam melaporkan Panji Gumilang. (rasularasy/arrahmah.com)