JAKARTA (Arrahmah.com) – Wakil Ketua Komisi Hukum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Anton Tabah Digdoyo mengaku kaget melihat video hate speach yang disertai ancaman kekerasan yang vulgar. Apalagi kata-kata yang diucapkan pria tersebut sangat kotor.
Menurut Anton, yang dilakukan pria tersebut bukan delik aduan sehingga polisi wajib segera cepat bertindak menangkap pelaku agar sesuatu yang buruk tidak benar-benar terjadi.
“Perbuatan pria tersebut selain penuhi unsur pasal KUHP juga pasal 29 UU ITE yakni “setiap orang dengan sengaja tanpa hak kirimkan informasi elektronik dan atau dokumen elektronik berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti ditujukan secara pribadi,” tegas Anton yang juga pensiunan Jenderal Polisi, Ahad (28/7/2019), lansir Harian Terbit.
Anton menegaskan, polisi harus bertindak cepat untuk menangkap orang tersebut. Jika tidak, maka jelas ada diskriminatif dalam penegakan hukum. Karena jika yang diancam kubu lain aparat sangat cepat bertindak dengan menangkap dan menjebloskan ke penjara. Padahal yang dihina pria tersebut juga tokoh nasional yang memiliki pengikut yang setia dan fanatik. Sehingga bisa menganggu stabilitas nasional.
“Pak Anies, HRS dan Pak Amien Rais itu tokoh nasional yang jika terjadi sesuatu yang buruk pada mereka maka bangsa ini akan bergolak stabilitas nasional dan akan sangat kacau,” ujarnya.
Sementara itu, Direktur Community of Ideological Islamic Analyst (CIIA) Harits Abu Ulya juga mempertanyakan jika polisi diam dan menunggu bergerak jika pihak yang diancam melapor. Padahal di ruang terbuka dan terang-terangan ada pihak yang mengumbar kebencian dan ancaman terhadap nyawa seseorang. Yang dilakukan pria tersebut merupakan teror terbuka atas WNI.
(ameera/arrahmah.com)