KUALA LUMPUR (Arrahmah.com) – Kepolisian Kelantan, Malaysia, menangkap empat remaja perempuan berusia 17 dan 18 tahun, Jumat (19/7/2019).
Penangkapan itu dilakukan sehubungan dengan insiden menginjak Al-Quran di Kampung Gobek Gual Ipoh, Tanah Merah, sebagaimana dilansir Bernama.
Kepala Departemen Investigasi Kriminal Kelantan ACP Wan Khairuddin Wan Idris mengatakan, semua remaja tersebut yang berusia antara 17 dan 18 tahun ditangkap dari rumah mereka masing-masing antara jam 10 malam dan tengah malam.
Menurut Wan Khairuddin, penyelidikan awal menemukan bahwa insiden itu terjadi di dekat jalan dekat jembatan Kusial Lama, Tanah Merah, sekitar 14:30 pada 13 Juli.
“Peristiwa itu terjadi ketika seorang remaja berusia 17 tahun yang menginjak Al Qur’an diancam oleh remaja berusia 18 tahun untuk mencari tahu apakah dia berhubungan seks dengan salah satu remaja,” terangnya.
“Remaja itu telah membantah melakukan hubungan seks, tetapi dipaksa oleh temannya untuk bersumpah dengan al-Quran untuk memperkuat bantahannya itu,” lanjut Wan Khairuddin.
Tindakan itu diketahui oleh kakak pelaku penginjak Al-Qur’an setelah melihat rekaman di telepon dan kemudian melaporkan ke polisi sekitar jam 21.00 waktu setempat.
Semua tersangka, termasuk mereka yang merekam ditangkap untuk penyelidikan lebih lanjut berdasarkan pasal 295 KUHP tentang penghinaan agama.
(ameera/arrahmah.com)