KUALA LUMPUR (Arrahmah.com) – Pemerintah Malaysia sedang memproses standardisasi hukum pidana Syariah secara nasional karena saat ini hukuman atas pelanggaran yang sama berbeda pada satu wilayah dengan wilayah lainnya, lansir Bernama pada Jumat.
Menteri Agama Malaysia Mujahid Yusof Rawa mengatakan Departemen Hukum Syariah dan Jabatan Kemajuan Islam Malaysia (JAKIM) telah diminta untuk melaksanakan koordinasi dan standardisasi terkait Undang-Undang Wilayah Federal 1993.
Dia mengatakan Dewan Penguasa Melayu pada prinsipnya setuju dengan langkah pemerintah untuk membakukan hukum pidana Syariah.
Mujahid mengatakan dia akan bertemu dengan para anggota dewan eksekutif negara bagian yang bertanggung jawab atas urusan agama untuk membahas masalah ini.
Mujahid mengatakan studi tentang hukuman di bawah hukum pidana Syariah sedang dilakukan sehingga hukuman yang dijatuhkan lebih bersifat rehabilitasi.
“Hari ini pidananya lebih bersifat hukuman karena para hakim tidak punya pilihan selain memiliki hukuman cambuk dan penjara,” katanya.
“Karena filosofi ini bukan hanya untuk menghukum orang, hakim syariah dapat menggunakan hukuman yang bersifat rehabilitasi seperti melakukan bakti di masyarakat,” jelasnya.
(fath/arrahmah.com)