JAKARTA (Arrahmah.com) – Dewan Masjid Indonesia (DMI) mengutuk keras perilaku perempuan bernama Suzete Margareth yang membawa anjing di dalam Masjid Al Munawwaroh Sentul, Bogor, Jawa Barat, Ahad (30/6/2019). Suzete juga masuk masjid tanpa melepaskan alas kaki.
“Saya selaku Ketua Harian DMI menyampaikan, mengutuk keras perbuatan itu. Apa pun alasannya, apa pun background-nya, apa pun kondisinya yang bersangkutan,” kata Ketua Harian DMI, Syafruddin di Kantor DMI, Jalan Jenggala I, Jakarta Selatan, Senin (1/6/2019), lansir VIVA.
Atas kejadian tersebut, ia meminta pihak-pihak yang menangani, baik itu aparat penegak hukum maupun Majelis Ulama Indonesia (MUI) di Kabupaten Bogor, agar menanganinya secara transparan.
“Tidak ada yang perlu ditutupi, semua dibuka ke publik. Dan media dibebaskan untuk mengakses prosesnya supaya tidak terjadi fitnah berita-berita bias yang bisa menghebohkan kehidupan masyarakat, terutama kehidupan berbangsa dan bernegara, terutama kehidupan keumatan,” tegasnya.
Syafruddin mengungkapkan, dirinya sudah menghubungi kapolres setempat untuk menanyakan kejadian sebenarnya. Selain itu, ia menanyakan langkah-langkah yang diambil.
“Namun demikian pemeriksaan belum dilanjutkan karena masih dalam kondisi labil, sehingga sekarang dikonseling di RS Polri Kramatjati,” kata mantan Wakapolri yang kini menjabat Menteri PAN RB.
Karena itu, ia mengimbau kepada para organisasi Islam lainnya untuk bersama-sama mengimbau, memberikan pencerahan yang baik kepada umat Islam untuk menyikapi masalah ini dengan ketulusan hati dan kesabaran.
“Mari kita menyikapi dengan kesabaran, dan sekaligus mari kita bersama-sama seluruh masyarakat Indonesia, seluruh umat Islam memantau apa yang dilakukan aparat, penegak hukum,” ucapnya.
Sementara itu, pengurus Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat, Anton Tabah mengatakan bahwa unsur penistaan dalam kejadian itu telah terpenuhi.
“Perbuatan tersebut termasuk tindak pidana penistaan terhadap masjid. Karena masuk masjid ada aturan wajib yaitu antara lain tidak boleh bersepatu apalagi bawa anjing,” ujarnya, lansir RMOL, Senin (1/7).
“Delik materil Pasal 156a KUHP yakni melakukan perbuatan yang bersifat permusuhan, penyalahgunaan atau penodaan terhadap agama Islam, bersifat fisik, wujud gerakan tubuh atau bagian dari tubuh dengan masuk masjid tak sesuai norma agama Islam,” paparnya.
Dia menambahkan, bahwa menghina, melecehkan, meremehkan agama adalah kejahatan serius. Begitu juga dengan perbuatan yang menciptakan keresahan di tengah masyarakat. Ini semua harus diusut tuntas agar tiada konflik dan dihukum maksimal sesuai Surat Edaran MA dan amanat UU.
(ameera/arrahmah.com)