JAKARTA (Arrahmah.com) – Koordinator Juru Bicara Badan Pemenangan Nasional atau BPN Prabowo-Sandi, Dahnil Anzar Simanjuntak berharap majelis hakim konstitusi menerima gugatan pasangan capres cawapres nomor urut 02 Prabowo-Sandi.
Selain itu, mereka meminta hakim melihat sengketa Pilpres 2019 melalui paradigma lain, yaitu paradigma kualitatif, sebelum mengeluarkan putusan.
“Kami berharap, hakim MK menggunakan paradigma yang kualitatif. Dengan cara itu, MK (Mahkamah Konstitusi) sedang menempatkan dirinya sebagai mahkamah yang mengedepankan konstitusi,” kata Dahnil di kediaman Prabowo, Jakarta, Kamis (27/6/2019), lansir VIVA.
Menurut Dahnil, dengan menggunakan paradigma lain maka hakim MK mengkaji semua undang-undang dasar dan praktiknya, apakah sudah sesuai atau tidak.
“Kita adalah menuntut adanya pemilu jujur, adil sesuai undang-undang dasar 45 Pasal 22 ayat 5. Maka, kalau MK itu menggunakan paradigma kualitatif, paradigma progresif,” terangnya.
Dahnil mengungkapkan, kuasa hukum pasangan capres 02 sudah sukses membuktikan pemufakatan curang secara terstruktur, sistematis, dan masif di Pemilihan Presiden 2019.
“Mulai dari pertemuan ToT (training of trainer), ada narasi-narasi menuduh bahwa 02 itu radikalis, garis keras, kemudian ada pemufakatan aparat hukum. Saya pikir, itu ada pemufakatan curang, itu bagi kami tidak sesuai dengan prinsip dasar pemilu yaitu jujur dan adil,” tandasnya.
Dahnil juga menjelaskan, apakah nantinya pasangan capres cawapres nomor urut 02 Prabowo-Sandi akan menerima apapun keputusan MK hal tersebut akan disampaikan langsung oleh Prabowo-Sandi dalam konferensi pers.
“Nanti Pak Prabowo akan bicara, nanti kami akan kumpul di K4, bicarakan langkah politik selanjutnya. Itu akan dilakukan Pak Prabowo dan Pak Sandi bersama partai koalisi,” pungkasnya.
(ameera/arrahmah.com)