JAKARTA (Arrahmah.com) – Polda Metro Jaya melarang massa berunjuk rasa di depan gedung Mahkamah Konstitusi (MK) selama sidang gugatan Pilpres 2019, Kamis (27/6) besok.
“Kita melarang aksi di depan MK, kemudian biarlah MK bekerja melaksanakan tugasnya,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (26/6/2019), lansir Detik.com.
Argo juga mengimbau massa untuk mengikuti jalannya persidangan dari rumah melaui tekevisi.
Ratusan massa menggelar ‘Aksi Kawal Mahkamah Konstitusi (MK)’ di area Patung Kuda, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Rabu (26/6). Aksi yang dimulai pukul 11.00 WIB ini dihadiri oleh massa gabungan dari berbagai organisasi seperti PA 212, GNPF, dan FPI.
Koordinator Lapangan ‘Aksi Kawal Mahkamah Konstitusi (MK)’ Abdullah Hehamahua berjanji, kegiatan akan berlangsung tertib. Berkaca dari pengalaman sebelumnya, aksi selalu berlangsung tertib.
(ameera/arrahmah.com)