JAKARTA (Arrahmah.com) – Penangguhan penahanan Eggi Sudjana dikabulkan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya. Hal itu diungkapkan pengacara Eggo, Hendarsam.
“Iya dikabulkan. Dibebaskan, ini lagi proses,” ucap Hendarsam, Senin (23/6/2019), lansir Kumparan.
Sementara itu, Direktur Tahanan dan Barang Bukti (Dirtahti) Polda Metro Jaya AKBP Barnabas mengatakan pihaknya belum mengetahui terkait penangguhan penahanan Eggi. Ia menyebut surat penangguhan penahanan Eggi belum ia terima.
“Belum tahu karena suratnya belum turun,” ujar Barnabas.
Meski demikian, Barnabas mengatakan, Direktur Advokasi dan Hukum Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandiaga, Sufmi Dasco Ahmad telah bertemu Eggi di rutan Polda Metro Jaya, pagi tadi. Namun, ia tak mengetahui secara rinci tetkait pertemuan tersebut.
“Ya memang tadi ketemu Pak Eggi, mungkin itu juga. Ngapainnya saya kurang tahu. Kalau terkait penangguhan secara hukum suratnya belum turun,” ungkap Barnabas.
Sebelumnya pada 4 Juni 2019 Sufmi Dasco Ahmad sempat mengajukan penangguhan penanganan Eggi.
Egi ditahan atas kasus dugaan makar. Ia dilaporkan oleh pendukung Jokowi terkait ucapan people power saat deklarasi kemenangan Prabowo, pada 17 April 2019 di Jalan Kertanegara, Jakarta Selatan.
Ia disangkakan melanggar Pasal 107 KUHP dan atau Pasal 110 KUHP jo Pasal 87 KUHP dan atau Pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) dan atau Pasal 15 UU No. 1 Tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana.
(ameera/arrahmah.com)