KOLOMBO (Arrahmah.com) – Aktivis media kemarin (17/6/2019) menuduh polisi Sri Lanka menggunakan konvensi PBB tentang pidato kebencian untuk menindak kebebasan media dan minoritas Muslim di negara itu.
Kelompok hak-hak Free Media Movement mengatakan Pasukan Khusus Polisi (STF) berusaha menangkap seorang jurnalis yang disegani karena tulisannya tentang kerusuhan anti-Muslim dan para ekstremis Buddha menggunakan undang-undang yang didukung PBB.
STF mengatakan kepada hakim pada Jumat (14/6) bahwa mereka mengejar penulis lepas, Kusal Perera, di bawah Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik (ICCPR).
“Free Media Movement sangat mengutuk tindakan hukum berdasarkan ketentuan UU ICCPR dan mendesak semua pemangku kepentingan yang bertanggung jawab untuk menarik perhatian mereka dalam rangka menghindari penggunaan hukum secara tidak adil,” kata kelompok itu.
Polisi juga mendapat kritik atas penahanan seorang wanita Muslim selama kerusuhan anti-Muslim bulan lalu. Dia mengenakan kaos dengan cetakan roda kemudi kapal yang dikira polisi sebagai Chakra Dharma, simbol Buddha.
Wanita itu ditahan selama tiga minggu sebelum seorang perwira polisi senior turun tangan untuk mendesak pembebasannya.
Satu sumber senior kepolisian mengatakan kepada AFP penyelidikan terpisah telah diluncurkan ke dalam kasus-kasus tersebut. (Althaf/arrahmah.com)