DEPOK (Arrahmah.com) – DPRD Kota Depok menolak Raperda inisiatif Pemerintah Kota tentang Penyelenggaraan Kota Religius. Salah satu suara yang cukup vokal menolak hal itu adalah Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP).
Menurut Ketua DPRD Kota Depok Hendrik Tangke Allo, raperda itu resmi ditolak Badan Musyarawah DPRD untuk masuk dalam daftar Program Legislasi Daerah.
Hendrik, yang merupakan Politisi PDIP, mengatakan bahwa segala jenis pembahasan mengenai raperda ini tidak lagi dimungkinkan untuk dilakukan di setiap alat kelengkapan Dewan.
Pertimbangan pihaknya menolak rancangan Perda yang diprakarsai oleh Wali Kota Depok, Mohammad Idris karena hal itu adalah ranah Pemerintah Pusat, dan bukan kewenangan daerah.
“Kalau kita bicara agama maka kewenangan itu bukan milik pemerintah daerah tapi kewenangan pemerintah pusat. Karena kaitannya dengan pertahanan keamanan, fiskal moneter, kemudian ada beberapa lagi. Sehingga pemerintah daerah tak memiliki hak untuk membahas itu,” kata Hendrik, sebagaimana dilansir VIVA, Jumat (17/5/2019).
Ia juga mengatakan, agama adalah hal yang bersifat sangat pribadi, berkaitan dengan hubungan antara manusia dengan manusia dan manusia dengan Tuhan.
Dengan demikian, lanjutnya, bukan kewenangan kota untuk mengatur kadar religius keagamaan warganya.
Ia juga mengklaim, Perda PKR memiliki potensi diskriminatif baik terhadap umat beragama dan terhadap kaum perempuan.
Hendrik juga menuding Perda ini memiliki kecenderungan untuk mengkotak-kotakkan warga Kota Depok yang sangat plural.
“PDI Perjuangan berpandangan bahwa negara, dalam hal ini Pemkot Kota Depok, berkewajiban untuk memastikan bahwa setiap umat beragama memiliki kebebasan dalam menjalankan ibadah menurut agama dan kepercayaannya, dan menjaga toleransi antar umat beragama. Namun Pemerintah Kota tidak bisa mengatur keagamaan warganya,” ucap Hendrik.
Menurut Hendrik, Pemkot Depok bisa membuat aturan dalam kerangka ketertiban umum dan kemaslahatan kehidupan bersama, bukan dalam kerangka pahala dan dosa atau surga dan neraka.
Sementara itu, Pemerintah Kota Depok mengaku kecewa atas sikap Badan Musyawarah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah setempat yang menolak Rancangan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Kota Religius.
Menurut Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Depok, Salviadona, usulan rancangan peraturan daerah itu dalam rangka mewujudkan peningkatan tatanan kehidupan masyarakat yang berharkat, bermartabat, dan berakhlak mulia dengan tetap berpedoman kepada peraturan perundang-undangan.
“Hanya saja kami dari pihak eksekutif menyayangkan bahwa sebelum kami diberi kesempatan untuk menjelaskan maksud dan tujuan usulan Raperda tersebut secara sepihak Bamus menolak,” ujarnya, Jumat (17/5/), lansir VIVA.
(ameera/arrahmah.com)