JAKARTA (Arrahmah.com) – Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPR RI mengusulkan untuk menggunakan Hak Angket dan membentuk Panitia Khusus (Pansus) terkait penyelenggaraan Pemilihan Umum (Pemilu) 2019.
“Kami, Fraksi PKS mengajak seluruh anggota DPR untuk bersama-sama membentuk Pansus terkait penyelenggaran Pemilu 2019,” kata anggota F-PKS Ledia Hanifa dalam Rapat Paripurna DPR, Jakarta Pusat, Rabu (08/05/2019).
Ledia mengungkapkan, pelaksanaan Pemilu 2019 memiliki banyak catatan evaluasi salah satunya adalah banyaknya kesalahan input dalam Sistem Perhitungan KPU serta banyaknya petugas KPPS yang meninggal dunia.
“Kami melihat ada banyak masalah di Pemilu 2019, baik dari penyelenggara yang salah hitung atau input data, juga masalah kematian KPPS secara faktual kali ini mengharuskan diawasi oleh DPR melalui Pansus Pemilu kedepan,” tandasnya.
Pansus tersebut, lanjutnya, akan bekerja mengevaluasi dan memperbaiki pelaksanaan Pemilihan Umum mendatang.
“Melalui Pansus Pemilu ini, kita akan sama-sama mengevaluasi, bisa menyelidiki masalah kematian KPPS, mengevaluasi salah input, serta mengevaluasi pelaksanaan secara umum, kebijakan Undang-Undang Pemilu serentak, ini menjadi langkah yang perlu kita lakukan secara sungguh-sungguh agar masalah pemilu kali ini tidak terulang pada Pemilu mendatang,” katanya.
Ledia juga mengingatkan bahwa Hak Angket sendiri adalah hak bagi Anggota Dewan yang terlindungi dalam Undang-undang, sebagaimana tercantum dalam Undang-Undang Dasar 1945 Paal 20A ayat 2 dan 3 juga termaktub dalam pasal 79 Undang-undang no 17 Tahun 2014 Tentang MD3
Karenanya, Ledia kemudian mengajak seluruh anggota DPR RI untuk bersama mendukung usulan FPKS menggunakan Hak Angket dan membentuk Pansus Penyelenggaraan Pemilu 2019.
(ameera/arrahmah.com)