JAKARTA (Arrahmah.com) – Sebuah petisi daring (online) yang ditulis oleh Ira Bisyir dengan judul “Stop Ijin FPI” menyita perhatian masyarakat, tak terkecuali Wakil Ketua Majelis Syuro PKS Hidayat Nur Wahid (HNW). Ia menyatakan bahwa penolakan untuk memperpanjang izin ormas Front Pembela Islam (FPI) bukanlah hal baru, namun dia yakin banyak dari masyarakat Indonesia yang akan mendukung FPI.
“Kalaupun ada 100 ribu yang menandatangani petisi semacam itu, akan ada sejuta lebih yang akan mendukung FPI. Jadi menurut saya di negara demokrasi, biarlah semuanya berlaku secara demokratis, tapi juga pergunakan akal sehat,” ujar Hidayat di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, pada Rabu (8/5/2019), sebagaimana dilansir Detik.com.
Dia juga mempertanyakan apa kesalahan FPI sehingga keluar petisi untuk melarang perpanjangan izinnya, sedangkan menurutnya FPI tidak pernah melakukan tindakan yang melawan hukum.
“Emang kesalahannya FPI apa? Kesalahan hukumnya kan harus terlihat sangat jelas. FPI tidak pernah mengajak untuk melakukan tindakan makar, tidak pernah mengajak untuk melakukan tindakan separatisme, tidak pernah mengajak untuk melakukan tindakan narkoba, korupsi,” jelasnya.
Tak segan, Hidayat Nur Wahid juga membandingkan FPI dengan Orgaisasi Papua Merdeka (OPM).
“Tapi yang jelas membuat huru-hara adalah OPM. Kok nggak ada yang bikin petisi bubarkan OPM? FPI justru selalu menegaskan tentang dukung NKRI, mendukung pemberantasan korupsi, mendukung penegakan hukum, mendukung pemberantasan narkoba, berada di garda terdepan untuk membantu korban-korban bencana alam yang bahkan pemerintah saja telat utk melakukannya,” imbuhnya.
“Kenapa itu yang, kenapa tidak nomor satunya adalah petisi pembubaran OPM? Nggak pernah kita dengar tuh petisi pembubaran OPM,” imbuh Wakil Ketua MPR itu.
Petisi yang ditulis pada Ahad (5/5) tersebut ditujukan kepada Menteri Dalam Negeri tersebut berisi ajakan untuk menolak perpanjangan izin FPI yang akan segera berakhir.
“Mengingat akan berakhirnya ijin organisasi FPI di Indonesia,mari kita bersama-sama menolak perpanjangan ijin mereka.Karena organisasi tersebut adalah Merupakan kelompok Radikal, pendukung kekerasan dan pendukung HTI,” demikian tulis pembuat petisi.
Dilihat dari situs resmi Kemendagri, izin ormas FPI yang ditandai dengan nomor Surat Keterangan Terdaftar (SKT) 01-00-00/010/D.III.4/VI/2014. Tanggal berlaku SKT FPI tertanggal dari 20 Juni 2014 sampai 20 Juni 2019.
Terkait hal ini, juru bicara FPI, Slamet Maarif menilai petisi tersebut dibuat oleh pihak yang tak suka pada FPI. Namun terkait izin yang akan habis, Slamet mengatakan pihaknya akan segera mengurus ke Kemendagri.
Ketua Umum FPI Sobri Lubis menduga pembuat petisi adalah penggemar maksiat, sehingga tak ingin ormas pemberantas maksiat terus eksis secara absah.
“Mungkin orang-orang yang doyan maksiat ya, biasanya mereka yang minta supaya FPI dibubarkan. Nggak ada masalah,” kata Sobri kepada wartawan di depan kediaman Prabowo, Jl Kertanegara, Jakarta Selatan. (rafa/arrahmah.com)