MANAMA (Arrahmah.com) – Pengadilan banding Bahrain, Senin (6/5/2019), menguatkan hukuman mati bagi dua pria yang dihukum karena membentuk kelompok “teroris” yang menyerang pasukan keamanan.
Hukuman penjara bagi puluhan orang lainnya atas tuduhan terkait “teror” juga telah resmi dijatuhkan, lapor kantor berita BNA.
Pengadilan, yang putusannya bersifat final, juga mencabut kewarganegaraan Bahrain dari 47 terdakwa.
Pengadilan memvonis hukuman seumur hidup bagi 19 terpidana dan menjatuhkan hukuman penjara bagi 37 lainnya antara lima dan 15 tahun, kata pernyataan itu.
Orang-orang itu dituduh membentuk “sel teror” yang melakukan sejumlah serangan, menewaskan sedikitnya dua polisi dan melukai beberapa lainnya.
Mereka juga dihukum karena diklaim menyelundupkan senjata dengan kapal, menyerang penjara dan membantu sejumlah tahanan melarikan diri, dan menjalani pelatihan militer di Irak dan Iran.
Tiga puluh enam dari mereka yang dihukum, termasuk dua yang dijatuhi hukuman mati, ditahan di penjara sementara sisanya dijatuhi hukuman in absentia.
Dalam kasus terpisah, pengadilan tinggi negara teluk itu menegakkan hukuman penjara terhadap 19 aktivis Syiah dengan tuduhan melakukan mata-mata untuk Iran dan berencana untuk menggulingkan rezim, BNA melaporkan.
Pengadilan membenarkan hukuman seumur hidup bagi delapan dari terpidana, hukuman penjara 15 tahun untuk hukuman penjara bagi sembilan terdakwa dan 10 tahun untuk dua orang lainnya, dengan kewarganegaraan 15 dari mereka dicabut.
Kelompok itu dihukum karena membocorkan informasi kepada Pengawal Revolusi elit Iran dan Hizbullah yang didukung Iran dan menerima “dukungan material” dari kedua pasukan. (Althaf/arrahmah.com)