SELANDIA BARU (Arrahmah.com) – Selandia Baru akan memberikan izin tinggal permanen kepada semua orang yang selamat dari penembakan brutal di dua Masjid Christchurch di mana 50 jamaah Muslim tewas.
Brenton Tarrant (28) seorang tersangka teroris supremasi kulit putih, telah didakwa dengan 50 tuduhan pembunuhan atas penembakan massal terburuk di Selandia Baru di mana 50 orang lainnya juga terluka, lansir Reuters (23/4/2019).
Pemerintah telah mengatakan sedang mempertimbangkan untuk memberikan visa kepada para penyintas, tetapi tidak ada keputusan yang diumumkan. Berita pada Selasa (23/4) hanya dirilis sebagai tautan di situs web imigrasi.
Imigrasi Selandia Baru mengatakan kategori visa baru yang disebut visa Christchurch Response (2019) telah dibuat. Orang-orang yang hadir di Masjid ketika mereka diserang pada 15 Maret dapat mendaftar, juga anggota keluarga langsung.
Pelamar harus sudah tinggal di Selandia Baru pada hari serangan, sehingga visa tidak akan tersedia untuk turis atau pengunjung jangka pendek. Aplikasi dapat dibuat mulai Rabu (24/4).
Perdana Menteri Jacinda Ardern mengatakan serangan itu adalah tindakan terorisme dan mengeluarkan undang-undang senjata api yang melarang senjata semi-otomatis. (haninmazaya/arrahmah.com)