JAKARTA (Arrahmah.com) – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI mengungkap ada sebanyak 1.395 tempat pemungutan suara (TPS) yang berpotensi untuk dilakukan pemungutan suara susulan. Dasar dilakukannya pemungutan suara susulan itu berbeda-beda di tiap wilayah.
“Ada 38 TPS PSU (Pemungutan suara ulang) dan Pemungutan suara susulan 1.395 TPS,” kata Anggota Bawaslu, Fritz Edward Siregardi kantor Bawaslu, Jakarta, Rabu (17/4/2019), lansir VIVA.
Fritz meralat pernyataannya di awal jumpa pers yang menyebut sebanyak 405 berpotensi dilakukan pemilihan susulan. Sementara untuk potensi pemungutan ulang tetap sebanyak 38 tempat pemungutan suara.
Wilayahnya, tersebar pada beberapa titik di wilayah Indonesia. Terbesar adalah wilayah Papua. Dijabarkannya, ada 367 TPS di distrik Abepura, Jayapura, 335 TPS di Jayapura selatan dan distrik Intan Jaya sebanyak 288 TPS.
“Jadi kalau dasar kenapa ada pemungutan suara ulang atau pemungutan suara susulan itu beda-beda seperti di kota Jambi ada 24 TPS yang harus dilakukan pemungutan karena kotak suara basah akibat banjir,” terang Fritz.
Sementara itu, di Kepulauan Riau, ada sebanyak 11 TPS yang harus dilakukan pemungutan suara ulang karena ada warga dari daerah lain yang tidak masuk dalam daftar pemilih tetap (DPT) maupun daftar pemilih tambahan (DPTb), namun tetap melakukan pencoblosan.
“Sehingga mengacu pasal 372 UU (Pemilu) memenuhi syarat pencoblosan ulang,” tegasnya.
Di daerah lain, seperti di Nusa Tenggara Timur hingga Sulawesi Utara, ditemukan ada warga yang menggunakan formulir C6 bukan miliknya untuk mencoblos. Padahal pemilih tersebut tidak terdaftar di DPT maupun DPTb dan tidak memiliki e-KTP daerah setempat.
“Atau juga ada dua TPS di Manokwari Selatan, Papua Barat karena ada KPPS yang tidak memiliki SK, dikarenakan penggantian tanpa ada pemberitahuan,” katanya.
Tak hanya itu, Fritz melanjutkan, di Provinsi Bengkulu juga ditemukan tujuh orang pemilih di bawah umur padahal tidak memiliki KTP dan tidak terdaftar di DPT maupun DPTb. “Tapi dapat mencoblos,” katanya.
Di beberapa daerah juga ada yang belum bisa melakukan pemilihan lantaran pengiriman surat suara tak sampai ke wilayah tersebut.
(ameera/arrahmah.com)