JAKARTA (Arrahmah.com) – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI untuk melakukan pemungutan suara ulang di Malaysia setelah adanya temuan surat suara yang sudah tercoblos untuk pasangan capres-cawapres nomor 01 Joko Widodo-Ma’ruf Amin serta caleg Partai NasDem, pada Kamis (11/4/2019) lalu.
Seperti diketahui, Panwaslu Kuala Lumpur menemukan puluhan kantong berisi surat suara Pilpres 2019 tercoblos untuk pasangan nomor urut 01 Jokowi-Ma’ruf Amin serta ada juga surat suara untuk dua calon legislator dari Partai Nasdem, yakni atas nama Davin Kirana dan Ahmad.
Komisioner Bawaslu RI, Rahmat Bagja mengatakan, setelah pihaknya melakukan investigasi di sana, maka diputuskan agar pemungutan suara melalui metode pos di Malaysia untuk diulang.
Menurutnya, hal itu sebagai bentuk perlindungan suara terhadap pemilih yang terdaftar di daftar pemilih tetap (DPT).
“Bawaslu memerintahkan Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Kuala Lumpur melalui KPU untuk melakukan pemungutan suara ulang (PSU) bagi pemilih Kuala Lumpur melalui metode pos,” kata Rahmat dalam jumpa pers di Kantor Bawaslu RI, Jakarta Pusat, Selasa (16/4/2019), lansir Okezone.
Ia menjelaskan, rekomendasi itu dikeluarkan untuk menjaga marwah lembaga penyelenggara pemilu agar tetap jujur dan bersih. Sehingga, masyarakat akan tetap mempercayai Bawaslu dan KPU tetap independen dalam mengawal pesta demokrasi lima tahunan tersebut.
“Ini disampaikan untuk memenuhi hak pilih WNI dan menjaga integritas proses penyelenggaraan pemilu 2019 di KL,” jelasnya.
Rahmat mengungkapna, pemungutan suara di Malayasia bisa terbilang rawan, sebab sebagian besar pemilih di sana akan memilih dengan metode pos.
“Sebanyak 319.293 orang melalui metode pos, 112.536 orang lewat kotak suara keliling, dan 127.044 orang lewat TPS luar negeri,” sebutnya.
(ameera/arrahmah.com)