DOHA (Arrahmah.com) – Turki dan Qatar pada Selasa (9/4/2019) menyatakan keberatan dengan keputusan Presiden AS Donald Trump untuk menunjuk Korps Pengawal Revolusi Islam (IRGC) Iran sebagai kelompok teroris.
“Amerika Serikat mengeluarkan keputusan sepihak ini dalam konteks sanksi dan tekanan terhadap Iran,” ujar Menteri Luar Negeri Turki, Mevlut Cavusoglu, saat konferensi pers bersama dengan timpalannya dari Qatar Mohammed bin Abdulrahman Al-Thani.
“Kami tidak mendukung Pengawal Revolusi Iran di Suriah, tetapi tidak ada negara yang dapat menyatakan pasukan bersenjata negara lain sebagai organisasi teroris. Kami juga tidak mendukung keputusan sepihak. Tindakan semacam itu akan menyebabkan ketidakstabilan di kawasan ini,” lanjut Cavusoglu.
Al-Thani mengungkapkan ketidaksepakatan atas perilaku tentara Iran, atau perilaku tentara lainnya. Namun menurutnya, hal tersebut tidak boleh diselesaikan dengan menjatuhkan sanksi.
Trump pada Senin (8/4) mengatakan ia telah secara resmi memutuskan untuk memasukkan IRGC dalam daftar organisasi “teroris” AS, menandai pertama kalinya bahwa Amerika secara resmi menyebut militer negara lain sebagai kelompok “teroris”.
Sebagai tanggapan, Dewan Keamanan Nasional Tertinggi Iran memutuskan untuk memasukkan Komando Pusat AS, yang bertanggung jawab atas kegiatan militer Amerika di Timur Tengah dan Asia Tengah, dalam daftar organisasi “teroris” Iran. (Althaf/arrahmah.com)