JAKARTA (Arrahmah.com) – Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Fatwa Prof. Huzaimah menyatakan MUI tidak pernah menerbitkan fatwa bahwa golongan putih (golput) atau tidak memilih dalam pemilu adalah haram.
“Tidak pernah MUI memfatwakan (golput) haram,” kata Prof. Huzaimah seraya membantah pemberitaan di media soal fatwa MUI mengenai golput haram, seperti dikutip dari Antara, Selasa (26/3),
Ia menjelaskan MUI hanya mengimbau agar masyarakat menggunakan hak pilihnya dalam Pemilu 2019. MUI memberikan patokan agar pemimpin yang dipilih dalam pemilu nanti harus memenuhi empat syarat.
Syarat tersebut adalah, sidiq (jujur), amanah (terpercaya), tabligh (aspiratif dan komunikatif), dan fatonah (cerdas atau memiliki kemampuan). Selain keempat syarat tersebut, pemimpin yang harus dipilih adalah mereka yang beriman dan bertakwa.
Sebelumnya, MUI melalui Ketua Bidang Hubungan Luar Negeri dan Kerja Sama Internasional MUI KH Muhyiddin Junaidi meminta masyarakat Indonesia menggunakan hak pilihnya saat Pemilu dan Pemilihan Presiden 2019 mendatang. Ia meminta masyarakat untuk tidak golput.
“MUI minta masyarakat Indonesia harus menggunakan hak pilihnya,” ujar KH Muhyiddin di kantor wakil presiden, Jakarta, Senin (25/3).
Ia juga mengatakan haramnya golput telah diatur dalam fatwa MUI tahun 2014.
“Haram. Golput itu haram,” katanya.
Sementara itu, calon wakil presiden nomor urut 01 sekaligus Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) KH Ma’ruf Amin menyebut bahwa fatwa haram golput dikemukakan kembali karena ada pihak yang ingin mencoba mempengaruhi masyarakat secara luas untuk tidak memilih di pilpres 2019.
“Fatwa itu dimunculkan lagi karena ada isu kelompok tertentu mencoba mempengaruhi untuk itu (golput),” ujar KH Ma’ruf, saat berkampanye di Jawa Tengah dalam keterangan tertulisnya, Selasa (26/3), lansir CNN.
KH Maruf tak menyebut detail pihak yang dimaksudnya mempengaruhi untuk golput itu.
(ameera/arrahmah.com)