PAREPARE (Arrahmah.com) – Made Hasan Paewa (55) ditahan polisi karena menegur Arifin yang kencing di tempat wudhu di sebuah masjid di Parepare, Sulsel.
Made Hasan merupakan warga Tonrangeng, Kelurahan Lumpue, Kecamatan Bacukiki Barat, Kota Parepare.
Anak Made Hasan, Muhammad Amin Hasbar, yang merupakan hafiz Quran, tak terima atas penahanan ayahnya yang dilakukan Polres Parepare.
Insiden tersebut terjadi setelah tersangka membalas pukulan Arifin (pelapor) dengan sekali pukul, setelah pelapor lebih dahulu memukul tersangka sebanyak tiga kali.
Arifin tidak menerima ketika ditegur Made Hasan saat hendak kencing dan menggunakan sandal di tempat wudhu perempuan, di Masjid Attaufiq, Jalan Lasinrang, Kelurahan Lakessi, Kecamatan Soreang, kota Parepare.
Berdasarkan kronologi yang tercantum dalam Surat Perpanjangan Penahanan bernomor Sp.Han/18.a/III/Res.1.6/2019/Reskrim, tersangka Made dinyatakan memukul Arifin (pelapor) karena membalas setelah dipukul saat sedang membersihkan lantai masjid.
Hal itu dibenarkan salah seorang anak tersangka Muh Amin Hasbar. Bapaknya, kata Amin, menegur pelapor lantaran menggunakan sandal saat hendak buang air kecil di tempat wudhu (bukan di toilet).
Tak terima ditegur, Arifin naik pitam dan melayangkan tiga kali pukulan terhadap buruh bangunan yang menjabat sebagai kepala tukang dalam rehab pembangunanan di masjid itu.
Niat membela diri, Made pun membalas dengan sekali pukulan yang membuat Arifin tersungkur dengan luka berdarah di bagian mata sebelah kiri.
Beruntung beberapa warga yang melihat kejadian itu segera melerai. Kendati demikian, Arifin masih sempat melempari Made Hasan dengan air gelas dan mengancam akan kembali membawa parang.
“Kronologi itu tercantum dalam surat perpanjangan penahanan bapak kami,” ungkap Amin.
Usai kejadian, warga masjid menyarankan Made Hasan untuk melaporkan hal itu ke kepolisian. Namun Made Hasan menolak karena tak ingin ada yang berurusan dengan hukum.
“Bapak tidak mau jebloskan orang ke penjara. Tapi malah dia yang dilapor dan masih jalani tahanan,” kata Amin.
Amin menuturkan, ayahnya memiliki penyakit maag, sehingga ia meminta kebijakan kepada pihak kepolisian agar penahanan sang bapak ditangguhkan.
“Bapak sempat disangka melarikan diri, padahal menjalani perawatan di rumah sakit selama empat hari pasca dilaporkan oleh Arifin,” tandasnya.
Detik/VIVA
(ameera/arrahmah.com)