SRINAGAR (Arrahmah.com) – Otoritas pendudukan India untuk kedua kalinya bulan ini melarang organisasi pro-kemerdekaan di Kashmir yang diduduki India, menuduhnya mendukung ekstrimisme dan militansi.
Dalam sebuah pernyataan pada Jum’at (22/3/2019), Kementerian Dalam Negeri India mengklaim Front Pembebasan Jammu dan Kashmir (JKLF) terlibat dalam kegiatan “anti-nasional dan subversif yang dimaksudkan untuk mengganggu kedaulatan dan integritas wilayah India”.
“JKLF mendukung dan menghasut klaim untuk pemisahan sebagian ‘wilayah India’ dari persatuan India dan mendukung kelompok ‘teroris’ dan ‘separatis’ yang berjuang untuk tujuan ini,” klaim pernyataan itu seperti dilaporkan Al Jazeera.
Kementerian menambahkan bahwa jika kegiatan JKLF tidak dibatasi, kemungkinan kelompok itu akan terus mengadvokasi pemisahan negara Jammu dan Kashmir dari Persatuan India.”
Kelompok itu dilarang di bawah undang-undang anti-teror selama lima tahun.
Pimpinannya, Yasin Malik, ditangkap bulan lalu dan didakwa pada 8 Maret di bawah Undang-undang Keamanan Publik (PSA) yang menetapkan bahwa seseorang dapat dipenjara hingga dua tahun tanpa dakwaan.
Langkah pada Jum’at (22/3) mengikuti larangan yang diberlakukan pada minggu pertama bulan Maret terhadap Jamaat-e-Islami, sebuah organisasi politik sosial keagamaan di wilayah yang diduduki India. Lebih dari 300 pemimpin kelompok telah ditangkap.
Tindakan keras terhadap kelompok yang menentang pendudukan India, terjadi setelah serangan bom terhadap konvoy pasukan paramiliter India di mana 42 dari mereka terbunuh.
Didirikan pada 1970-an, JKLF telah berulangkali menyerukan kemerdekaan Jammu dan Kashmir. (haninmazaya/arrahmah.com)