BRUSSEL (Arrahmah.com) – Uni Eropa menegaskan bahwa mereka tidak mengakui kedaulatan “Israel” atas Dataran Tinggi Golan pada Jum’at (22/3/2019), setelah Presiden AS Donald Trump memutuskan untuk mengakuinya sebagai wilayah “Israel”.
“Keputusan Uni Eropa tidak berubah,” kata juru bicara UE kepada Reuters.
“Uni Eropa, sejalan dengan hukum internasional, tidak mengakui kedaulatan ‘Israel’ atas wilayah yang mereka duduki sejak Juni 1967, termasuk Dataran Tinggi Golan dan tidak menganggapnya sebagai bagian dari wilayah ‘Israel’.”
Seorang juru bicara pemerintah Jerman juga mengutuk seruan Trump untuk mengakui kedaulatan “Israel” atas wilayah strategis tersebut.
“Jika ingin merubah perbatasan nasional, maka hal itu harus dilakukan melalui cara damai di antara mereka yang terlibat,” kata Ulrike Demmer, juru bicara pemerintah Jerman, tentang Dataran Tinggi Golan, yang diduduki “Israel” dalam perang Timur Tengah 1967.
“Israel” menduduki Dataran Tinggi Golan selama Perang Arab-“Israel” 1967. Ia kemudian “mencaplok” wilayah itu pada tahun 1981 dengan suatu tindakan yang ditolak dengan suara bulat pada saat itu oleh Dewan Keamanan PBB.
Melalui akun Twitternya pada Kamis (21/3), Trump telah menyatakan: “Setelah 52 tahun sejak perang terjadi, maka sudah saatnya bagi Amerika Serikat untuk sepenuhnya mengakui kedaulatan ‘Israel’ atas Dataran Tinggi Golan, yang menjadi wilayah sangat penting strategis bagi keamanan negara ‘Israel’ dan stabilitas regional!”
Pada November lalu, AS untuk pertama kalinya memberikan suara menentang resolusi tahunan PBB yang mengecam pendudukan berkelanjutan “Israel” atas Dataran Tinggi Golan. Sementara 151 negara lainnya mendukung resolusi tersebut, hanya “Israel” dan AS yang menentangnya. (Rafa/arrahmah.com)