YERUSALEM (Arrahmah.com) – Otoritas “Israel” melarang 133 warga Palestina memasuki masjid Al-Aqsha di Yerusalem pada Februari, menurut sebuah laporan organisasi non-pemerintah Palestina.
Dalam laporan terbarunya, Pusat Informasi Wadi Hilweh yang bermarkas di Yerusalem mengatakan Syeikh Abdul-Azim Salhab, yang mengepalai Dewan Wakaf Yerusalem, dan Sheikh Najeh Bkerat, wakil direktur Wakaf Muslim dan Urusan Al-Aqsa, termasuk di antara mereka yang dicegah memasuki kompleks masjid.
Pada Ahad, Syeikh Salhab dilarang memasuki Al-Aqsa selama 40 hari, sementara Bkerat dilarang untuk periode empat bulan.
Larangan itu diumumkan sepekan setelah polisi “Israel” secara singkat menahan kedua pria itu setelah sebelumnya menyerbu rumah mereka di Yerusalem.
Sekitar 229 orang juga ditangkap pada bulan yang sama, menurut laporan itu.
Ketegangan meningkat di Yerusalem sejak akhir bulan lalu, ketika zionis “Israel” menyegel Gerbang Masjid Al-Rahma, yang terletak berdekatan dengan tembok timur Kota Tua Yerusalem, yang memicu demonstrasi kemarahan oleh warga Palestina.
Bagi umat Islam, Al-Aqsha merupakan situs tersuci ketiga di dunia setelah Mekah dan Madinah. Orang-orang Yahudi menyebut daerah itu sebagai “Kuil Gunung”, dan mengklaim itu adalah situs dari dua kuil Yahudi di zaman kuno.
“Israel” menduduki Yerusalem Timur, tempat Al-Aqsha berada, selama Perang Arab-“Israel” 1967. “Israel” menganeksasi seluruh kota pada tahun 1980 dalam suatu langkah yang tidak pernah diakui oleh komunitas internasional.
(fath/arrahmah.com)