PAMEKASAN (Arrahmah.com) – Calon presiden nomor urut 02 Prabowo Subianto kembali menegaskan dirinya berjanji akan menjemput Habib Rizieq Syihab dari Mekah untuk pulang ke Indonesia. Prabowo akan menjemput Habib Rizieq jika terpilih menjadi presiden 2019-2024.
Hal tersebut disampaikan di hadapan ribuan santri Pondok Pesantren Mambaul Ulum Bata-Bata, Desa Panaan, Kecamatan Palengaan, Kabupaten Pamekasan.
Prabowo akan menjemput Habib Rizieq menggunakan pesawat pribadi.
“Saya akan kirim pesawat saya sendiri untuk menjemput beliau. Beliau difitnah dan dizalimi,” ujar Prabowo, Selasa (26/2/2019).
Tidak hanya Habib Rizieq, Prabowo juga akan membebaskan para habib, emak-emak dan ustazah yang menurutnya dikriminalisasi dan dipersekusi. Menurutnya, mereka tidak bersalah dan tidak layak dihukum.
“Semua ulama yang dizalimi, semua ulama yang dipersekusi akan kita bela akan kita bebaskan. Emak-emak yang ditahan juga akan kita bela akan kita bebaskan,” tandasnya,
Selain itu, Prabowo juga menegaskan bahwa kedatangannya ke Ponpes Mamba’ul Ulum ini bukan untuk melakukan kampanye, melainkan untuk memohon doa restu agar perjuangannya menciptakan keadilan dan kemakmuran bagi seluruh rakyat Indonesia dapat terwujud.
“Jadi saya ke sini tidak minta dukungan, tetapi di dalam hati saya berharap dukungan. Boleh dong. Mudah-mudahan harapan tidak dilarang di Indonesia. Saya datang minta doa kepada ulama kepada kiai, para habaib para ustaz dan ustazah kita dan para santri dan santriwati saya mohon doanya,” ungkap Prabowo.
Diketahui, pemulangan Habib Rizieq masuk dalam satu poin pakta integritas yang diteken Prabowo dengan GNPF Ulama saat Ijtimak Ulama II.
Prabowo sebelumnya telah meneken pakta integritas yang disodorkan Ijtimak Ulama itu di Hotel Grand Cempaka, Jakarta Pusat, Ahad (16/9/2018).
Dalam point 16 disebutkan, “Siap menggunakan hak konstitusional dan atributif yang melekat pada jabatan Presiden untuk melakukan proses rehabilitasi, menjamin kepulangan, serta memulihkan hak-hak Habib Rizieq Shihab sebagai warga negara Indonesia, serta memberikan keadilan kepada para ulama, aktivis 411, 212 dan 313 yang pernah/sedang menjalani proses kriminalisasi melalui tuduhan tindakan makar yang pernah tersangkakan. Penegakan keadilan juga perlu dilakukan terhadap tokoh-tokoh yang mengalami penzaliman.”
(ameera/arrahmah.com)