JAKARTA (Arrahmah.com) – Mulai tanggal 1 Maret 2019, BPJS Kesehatan tidak akan menanggung obat kanker usus besar atau kolorektal. Keputusan tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/ Menkes/707/2018 tentang Perubahan atas Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/ Menkes/659/2017 tentang Formularium Nasional.
Aturan yang dikeluarkan 19 Desember 2018 menyebutkan, setidaknya ada dua jenis obat kanker yang dihilangkan dari layanan BPJS Kesehatan. Pertama, obat bevasizumab yang digunakan untuk menghambat pertumbuhan kanker. Kedua, cetuximab yang digunakan untuk pengobatan kanker kolorektal (kanker usus besar).
Untuk jenis obat bevasizumab, dalam keputusan menteri tersebut, sudah tidak masuk dalam formularium nasional obat yang ditanggung BPJS Kesehatan.
Sementara itu untuk jenis cetuximab, dalam keputusan menteri kesehatan yang baru, pemberian diberikan dengan peresepan maksimal sebanyak enam siklus atau sampai terjadi terjadi perkembangan atau timbul efek samping yang tidak dapat ditoleransi mana yang terjadi lebih dahulu.
Padahal, dalam keputusan menteri sebelumnya, obat jenis tersebut masih ditanggung untuk pengobatan kolorektal dengan peresepan maksimal sebanyak 12 kali.
“Jadi kami untuk JKN ada penilaian cost effectiveness. Kalau sebuah obat ini terlalu mahal lalu ada obat yang lebih murah, kenapa tidak? Makanya sekarang lebih banyak pakai obat generik, ternyata obat generik manfaatnya sama,” jelas Menteri Kesehatan Nila Moeloek seperti dikutip dari CNN Indonesia, Kamis (21/2/2019).
Direktur Utama BPJS Kesehatan Fachmi Idris ketika dimintai tanggapan mengenai keputusan menteri tersebut menolak untuk memberikan komentarnya.
(ameera/arrahmah.com)