JAKARTA (Arrahmah.com) – Wakil ketua umum Pimpinan Pusat Persatuan Islam (PP Persis) Dr. Jeje Zaenudin mengatakan draft Rancang Undang-undang Perlindungan Kekerasan Seksual (RUU PK-S) mesti direvisi secara total.
Hal tersebut disampaikan saat berbicara pada Diskusi Publik dengan tema “Kontroversi RUU Penghapusan Kekerasan Seksual (PK-S) diruang rapat Fraksi PKS, Rabu (13/02/2019).
Turut hadir pada acara ini ketua umum PP Persistri, PP Pemudi Persis dan ketua umum PP Himi Persis.
“Secara prinsip, sebuah undang-undang harus mempunyai fungsi mengawal dan melindungi agama dan keadaban atau moral bangsa”, jelasnya.
Menurut ustadz Jeje, sebuah RUU layak untuk diterima dan disahkan apabila mempunyai sekurangnya tiga landasan utama. Landasan filosofis, sosiologis, dan yuridis.
“Dari tinjauan filosofinya, RUU PKS seharusnya melandaskan kepada falsafah Ketuhanan yang Maha Esa dan Kemanusiaan yang beradab,” terangnya.
Dalam RUU P-KS, lanjutnya, tersirat pengusul hanya ingin melindungi masyarakat dari tindakan kekerasan seksual, tetapi tidak ada spirit untuk melindungi moral-agama.
“RUU P-KS justru berpotensi melegalkan pelanggaran norma agama dan norma susila jika dilakukan dengan tanpa paksaan alias sukarela”, tandasnya.
Sebab itu, Ustadz Jeje menegaskan draft RUU tersebut harus ditolak.
“Kecuali, jika ada revisi total atas landasan filosofinya kemudian diusulkan RUU baru dengan judul RUU Penghapusan Kejahatan dan Penyimpangan Perilaku Seksual,” pungkasnya.
(ameera/arrahmah.com)