TEPI BARAT (Arrahmah.com) – Sebuah laporan yang dikeluarkan oleh Komite pembebasan tentang tahanan perang rasisme terhadap anak-anak Palestina di Pengadilan Militer Ofer menyebutkan, “Israel” menjatuhkan hukuman penjara pada bulan Januari untuk sejumlah anak di bawah umur yang ditahan di pusat penahanan Ofer.
Mereka juga dikenakan denda berat yang berjumlah lebih dari 60 ribu shekel.
Laporan yang dirilis pada Rabu (6/2/2019) menyebutkan, otoritas Zionis menangkap 57 anak-anak Palestina pada bulan lalu yang kemudian dipindahkan ke pusat penahanan Ofer di barat Ramallah.
Sebanyak 39 anak-anak ditangkap dari rumah mereka, sepuluh anak lainya ditangkap dari jalan-jalan umum, dua anak ditangkap di pos pemeriksaan militer, satu anak ditangkap karena memasuki Al-Quds tanpa izin dan lima lainya ditangkap setelah dipanggil ke kantor intelijen “Israel”.
Di antara yang ditangkap adalah seorang anak kecil yang ditembak “Israel” serta 17 lainya yang menjadi sasaran pemukulan dan penyiksaan brutal selama proses penangkapan dan interogasi di pusat penahanan dan interogasi.
Komisi Tahanan dan pembebasan Palestina mencatat, jumlah anak yang dihukum pada bulan yang sama adalah 28 tahanan, mereka dijatuhi hukuman hingga dua tahun dan denda berat sebanyak 68 ribu shekel. Bahkan ada seorang tahanan bocah cilik dalam penahanan administratif yaitu, Laith Abu Kharma (17 tahun) asal Kota Kufr Ayn di kota Ramallah bersama 123 anak lainya yang ditahan di tempat yang sama.
Intelejen “Israel” terus melakukan mengintimidasi terhadap anak-anak yang ditahan selama penyiksaan dan interogasi. Mereka diancam, ditekan untuk menjadi agen atau spionase Zionis dengan cara-cara kotor tak bermoral, seperti diungkapkan para mantan tawanan dari kalangan anak-anak.
(ameera/arrahmah.com)