RIYADH (Arrahmah.com) – Di bawah tekanan oleh kelompok-kelompok hak asasi manusia dan media massa, Arab Saudi menjatuhkan hukuman mati terhadap aktivis perempuan Israa Al-Ghamgham.
Berbicara kepada Newsweek pada Kamis (31/1/2019), Kedutaan Besar Saudi di London mengatakan bahwa “jaksa penuntut umum Arab Saudi menyerukan hukuman penjara, denda, dan penyitaan apa pun yang ditemukan telah digunakan dalam dugaan kejahatannya”.
Seorang juru bicara kedutaan kemudian membantah bahwa penuntut umum Kerajaan pernah meminta hukuman mati untuk Al-Ghamgham.
Al-Ghamgham telah ditahan sejak 2015 dengan tuduhan berpartisipasi dalam protes anti-pemerintah di Arab Saudi. Dia dituduh bepergian ke luar negeri untuk mengorganisir aksi unjuk rasa dan protes, menggunakan media sosial untuk mempromosikan, dan mendokumentasikan acara dan menggunakan kelompok Facebook untuk menyebarkan video.
“Mengganti hukuman mati [tetap] merupakan pelanggaran terus-menerus karena ia didakwa melakukan pelanggaran yang berkaitan dengan ekspresi pendapat damai,” Ali Adubisi, direktur Organisasi Hak Asasi Manusia Eropa-Saudi, mengatakan kepada Newsweek.
Dia menambahkan: “Oleh karena itu, permintaan hukuman penjara bukannya eksekusi adalah bentuk tekanan terus-menerus pada aktivis damai.”
(fath/arrahmah.com)