KUALA LUMPUR (Arrahmah.com) – Kementrian Luar Negeri dan Ekspatriat memuji Perdana Menteri Malaysia, Mahathir Mohamad, dan Menteri Luar Negerinya karena membela hak-hak Palestina.
Kementerian Luar Negeri mengeluarkan pernyataan, pada Sabtu (19/1/2019), yang memuji Perdana Menteri Malaysia dan Menteri Luar Negeri, sehubungan dengan pelanggaran dan kejahatan “Israel” di tanah Palestina.
“Sehubungan dengan pernyataan yang dikeluarkan oleh Kementerian Luar Negeri ‘Israel’ tentang keputusan Malaysia yang tidak mengizinkan pemegang paspor ‘Israel’ memasuki negara mereka untuk kompetisi olahraga,” kata pernyataan tersebut.
“’Israel’ secara sistematis menolak masuknya jutaan orang hanya karena asal mereka. Tidak hanya mencakup orang Arab dan Muslim secara umum, tetapi juga orang Kristen dan Muslim Palestina hanya karena mereka bukan orang Yahudi, di samping kebijakan dan kejahatan apartheid dan kolonisasi yang sedang berlangsung, maka ‘Israel’ tidak berhak untuk berbicara tentang segala jenis moralitas, atau diskriminasi,” lanjutnya.
Menurut pernyataan tersebut, sebelum “Israel” berkomentar tentang Malaysia, seharusnya pemerintah “Israel” melihat pelanggaran yang dilakukannya terhadap olahraga Palestina, termasuk pelanggaran Statuta FIFA serta serangan militer yang berulang terhadap Komite Olimpiade Palestina, Asosiasi Sepak Bola dan stadion, juga penahanan terhadap pemain Palestina, serta pembatasan yang dikenakan pada olahragawan Palestina.
“Saat ‘Israel’ menolak warga Palestina dari hak mereka untuk berolahraga, mereka terus secara sinis menggunakan olahraga untuk menormalkan pendudukan dan kolonisasi ilegal dengan melakukan pertandingan internasional di Yerusalem dan melalui tim-tim mereka yang berlokasi di pemukiman kolonial ilegal,” tegasnya.
Pernyataan itu juga menekankan bahwa normalisasi hubungan diplomatik antara semua negara Arab dan Muslim dengan “Israel” hanya dapat terjadi jika “Israel” memenuhi kewajibannya di bawah Resolusi PBB, termasuk penarikan penuh “Israel” dari Negara Palestina, Libanon dan Suriah, serta mencapai resolusi yang adil dan telah disepakati untuk masalah pengungsi Palestina berdasarkan Resolusi UNGA 194.
(ameera/arrahmah.com)