JAKARTA (Arrahmah.com) – Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) menyatakan perlunya PT Media Televisi Indonesia yang menggunakan nama udara METRO TV, untuk mengedepankan independensi dan keberimbangan dalam program siaran.
Wakil Ketua KPI Pusat, S Rahmat Arifin mengatakan, Metro TV jauh dari prinsip independensi dan netralitas. Karenanya Rahmat meminta ada perbaikan mendasar dalam redaksi untuk mengembalikan METRO TV menjalankan tugas jurnalistik dengan jalur yang benar.
Hal tersebut disampaikan Rahmat dalam acara Evaluasi Tahunan yang dilakukan KPI kepada METRO TV, di kantor KPI Pusat, Kamis (17/1/2019).
Dalam evaluasi ini, KPI menggunakan parameter kepatuhan atas Undang-Undang, Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran, dan Komitmen Televisi yang dibuat menjelang perpanjangaan Izin Penyelenggaraan Penyiaran (IPP) 2016 lalu.
Turunan dari parameter tersebut adalah penilai atas penegakan internal P3SPS, konsistensi format siaran, prinsip independensi netralitas dan keberimbangan, pemenuhan presentase waktu siaran iklan Layanan Masyarakat (ILM), sanksi KPI, apresiasi KPI dan pelaksanaan konten lokal sebagaimana yang diatur dalam konsep sistem siaran berjaringan (SSJ).
Komisioner KPI Pusat Koordinator Bidang Pengelolaan Struktur dan Sistem Penyiaran (PS2P) Agung Suprio memaparkan penilaian KPI atas siaran konten lokal yang ditayangkan METRO TV.
Pada bulan Agustus 2018, METRO TV telah memenuhi alokasi konten lokal 10 persen dari total waktu siaran setiap hari, termasuk juga menempatkan konten lokal tersebut pada waktu produktif.
Namun demikian, pada METRO TV yang memiliki 29 anak jaringan ini, KPI menemukan banyaknya re-run atau penayangan ulang konten lokal. Bahkan, ujar Agung, program yang re-run ini paling banyak ditemukan di METRO TV dari pada stasiun TV lainnya.
Catatan lain disampaikan oleh Mayong Suryo Laksono, Komisioner KPI Pusat Bidang Pengawasan Isi Siaran.
Mayong memaparkan sanksi yang diterima METRO TV sepanjang tahun 2018, serta peringatan dari KPI.
Mayong menyinggung pula temuan dari KPI Pusat tentang arah pemberitaan METRO TV yang tidak seimbang, dan kurang memberi ruang pada kelompok oposisi.
“Untuk hal ini, akan ada waktunya nanti, KPI mengundang METRO TV untuk mendiskusikan lebih jauh,”ujarnya.
Mayong memberikan contoh ketidakberimbangan itu adalah munculnya pidato Ketua Umum Partai Nasdem dalam pemberitaan.
Senada dengan Mayong, terkait ketidakberimbangan disampaikan pula oleh Komisioner Bidang Pengawasan Isi Siaran lainnya, Nuning Rodiyah.
Menjelang Pemilihan Umum, ada banyak pengaduan dari masyarakat bahwa tone METRO TV sedikit miring.
Selain itu, data dari KPI sendiri juga menunjukkan ketidakadilan dan ketidakberimbangan tersebut.
Nuning menegaskan bahwa METRO TV harus memberikan kesempatan yang sama dalam pemberitaan dan program lainnya untuk semua kontestan politik.
“Jangan sampai juga, durasi yang sama tapi tone redaksi berbeda!” ujar Nuning.
Menanggapi berbagai catatan dari KPI ini, Budiyanto (Sekjen Redaksi METRO TV) menjelaskan beberapa hal terkait sanksi yang didapat selama 2018.
Budiyanto menyadari bahwa sanksi yang didapat METRO TV lantaran kesalahan yang bersifat sangat esensial.
Sedangkan terkait pemberitaan politik, Budiyanto akan menyampaikan masukan ini pada level pimpinan.
Secara umum, catatan KPI yang kemudian menjadi risalah rapat dari Evaluasi Tahunan METRO TV yakni perlunya METRO TV meningkatkan pemahaman terhadap P3SPS untuk meningkatkan kualitas siaran.
(ameera/arrahmah.com)